Jakarta, EDITOR.ID,- Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah mewah dan uang ratusan juta yang disita dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Rafael Alun Trisambodo. Aset tersebut berupa sebuah rumah mewah dengan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Perintah itu termaktub dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024 terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK maupun Rafael, yang dibacakan pada Selasa (16/7/2024) lalu.
“Dikembalikan kepada T (terdakwa),” demikian bunyi putusan yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, seperti dikutip melalui portal resmi MA, Rabu (24/7/2024).
Putusan nomor 4101 K/Pid/Sis/2024 ini diputuskan majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Juli 2024, majelis hakim juga memerintahkan perbaikan status.
MA memerintahkan KPK mengembalikan ke Rafael Alun, barang bukti (BB) Perkara TPPU Nomor 412 atau BB perkara gratifikasi nomor 551 berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Adapun rumah tersebut dilengkapi sertifikat hak milik (SHM) atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek.
Kemudian, MA juga memerintahkan BB perkara TPPU nomor 434 berupa uang senilai Rp 199.970.000 yang bersumber dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek dikembalikan.
Lalu, uang Rp 19.892.905,70 atau Rp 19 juta yang menjadi BB perkara TPPU nomor 436 yang berasal dari rekening atas nama Ernie dikembalikan.
“Dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita,” tulis putusan itu.
Sebelumnya, baik jaksa KPK maupun Rafael sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun dua kasasi ini ditolak mahkamah.
Rafael Alun Trisambodo merupakan terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang saat duduk sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.
Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.
Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.