Jember, EDITOR.ID,- Pengasuh Pondok Pesantren di Jember, Kiai Fahim Mawardi yang divonis hakim 8 tahun penjara dalam kasus pencabulan santriwatinya, dikabarkan telah bebas dari Lapas Klas IIA Jember sebelum masa hukuman berakhir. Video bebasnya kiai Fahim sempat viral di media sosial (medsos).
Dalam video yang berdurasi 1 menit 12 detik itu memperlihatkan bebasnya terpidana kasus kekerasan seksual Kiai Fahim Mawardi. Video ini diunggah di akun instagram @jember24jam dan viral.
Nampak pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Ajung Jember, Fahim Mawardi, baru saja keluar dari sel tahanan lapas. Langsung disambut hangat oleh sejumlah pengikutnya, bahkan salah satu pengikutnya sempat memberikan pelukan.
Netizen menyoroti dan mempertanyakan keluarnya Kiai Fahim dari penjara sebelum masa hukumannya berakhir. Berbagai reaksi dari masyarakat muncul terkait bebasnya Fahim Mawardi. Pasalnya, saat ini Fahim baru menjalani masa tahanan kurang dari 1 tahun dan telah bebas.
“Bayar berapa ratus juta ya kira-kira negosiasinya,” cuit akun instagram @wahyualfian566 dalam komentar di video tersebut.
“Kok cepet sih bebasnya, emang disogok berapa tu,” kata akun @mahfud_syariff20 ikut berkomentar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri membenarkan terkait bebasnya Fahim Mawardi.
“Iya betul Gus Fahim sudah bebas hari Rabu kemarin. Tapi bebasnya masih bebas bersyarat,” kata Hasan melalui sambungan telepon sebagaimana dilansir dari detikJatim, Minggu (21/7/2024).
Namun demikian, ketika ditanya mengenai penyebab bebasnya Fahim Mawardi, Hasan berjanji akan memberikan kabar besok hari.
“Jadi beliau (Fahim Mawardi) masih dikenakan wajib lapor karena bebas bersyarat ini. Tapi untuk detailnya, besok Senin ya ketemu di lapas,” ucapnya singkat.
Muhammad Fahim Mawardi hanya menjalani hukuman satu tahun penjara dan pembebasan bersyarat dari Lapas ternyata karena hukumannya selama 8 tahun dikorting Mahkamah Agung (MA) menjadi hanya dua tahun penjara.
Amar putusan tersebut menganulir vonis dari Pengadilan Negeri Jember dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Pengasuh Ponpes ini selama delapan tahun penjara. Muhammad Fahim Mawardi didakwa telah melakukan kekerasan seksual terhadap ustazah di Jember.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri Sumarsih mengatakan berkurangnya masa hukuman enam tahun penjara itu, setelah terdakwa pengasuh ponpes di Jember mengajukan kasasi Mahkamah Agung atau Hakim MA atas vonis Pengadilan Negeri Jember dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.