Bobol Proyek PLTU Bukit Asam Rp25 Miliar, Dua Pejabat PLN dan Satu Swasta Ditahan KPK

Para Tersangka Rekayasa atau Mark Up Proyek PLTU Bukit Asam Yakni Pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) 2017-2022.

KPK Tahan 3 Tersangka Terkait Kasus Korupsi di PLTU Bukit Asam Foto Kanal KPK di Youtube

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar membongkar praktek korupsi di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kabar terbaru Penyidik KPK pada Selasa menahan dua manajer PLN dan satu swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam.

Ketiga pelaku korupsi di tubuh proyek PLN itu adalah Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya. Kemudian Bambang Anggono selaku General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan (UIP) SBS Palembang dan Budi Widi Asmoro selaku Manager Engineering PT PLN UIP SBS.

Sebelum resmi ditahan KPK, ketiganya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan rekayasa biaya atau mark up dalam kasus dugaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIP SBS) 2017-2022.

Ketiga tersangka di hadirkan dalam konperensi pers penahan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Selasa

“KPK menetapkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu BA selaku General Manager pada PT PLN UIK SBS, BWA selaku Manajer Enjiniring pada PT PLN UIK SBS dan NI selaku Direktur PT TEI (Truba Engineering Indonesia),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (9/7/2024).

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tambahnya.

Alex mengatakan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai Rp25 miliar dengan nilai pastinya masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.

Ada indikasi mark up harga 135% dari total proyek senilai Rp 74,9 miliar. Sementara riil cost PT TEI dalam pelaksanaan pekerjaan retrofit sootblowing sekitar Rp 50 miliar.

“Saat ini auditor sedang merampungkan proses perhitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp25 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut Alex menerangkan, konstruksi perkara tersebut berawal pada 17 Januari 2018, saat itu PT PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN UIK SBS yang diantaranya memuat anggaran pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam tahun 2018 sebesar Rp52 miliar.

Selanjutnya pada Februari 2018 BA, BWA dan NI mengatakan pertemuan untuk membahas mengenai teknis material dan harga penawaran sootblower untuk rencana pekerjaan retrofit sistem sootblowing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: