Jakarta, EDITOR.ID,- Belasan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan terkait kasus pelarian Harun Masiku. Usai penggeledahan Tim Hukum DPP PDIP meradang dan tak terima. Mereka melaporkan para penyidik KPK yang menggeledah kolega mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. Upaya paksa tersebut dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024 sore.
Tak terima dengan tindakan KPK menggeledah anggotanya, Tim Hukum DPP PDIP hari ini, Selasa (9/7/2024) mendatangi kantor Dewas KPK. Mereka melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti buntut penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK ke rumah anggota tim hukum PDIP.
Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing mengungkapkan penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti beserta tim yang tengah menangani kasus dugaan suap yang menjerat salah satu buronannya, Harun Masiku.
“Kami dari Tim Hukum DPP PDIP hari ini mendatangi kantor Dewas KPK. Kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat. Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah,” ujar Johannes Tobing di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
16 Penyidik KPK Geledah Rumah Advokat PDIP Selama 4 Jam
Penyidik KPK menurut Johannes mendatangi rumah Donny pada 3 Juli sore di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurutnya penyidik Rossa dkk melakukan pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan selama sekitar empat jam.
“Jadi 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa berjumlah 16 orang datang ke rumah saudara Donny Istiqomah. Mereka datang melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan juga penyitaan,” lanjutnya.
Penyidik Sita 2 Ponsel Milik Istri Advokat PDIP
Johannes menuding Rossa telah melanggar hukum karena melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.
Selain itu Johannes juga mengklaim Rossa melakukan intimidasi di hadapan anak dan istri Donny dalam proses tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa didasari surat perintah, bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh Undang-undang,” ucap dia.
Lebih lanjut Johannes mengungkapkan tim penyidik KPK menyita empat handphone dari penggeledahan di rumah Donny. Dua ponsel di antaranya milik istri Donny yang juga disita oleh penyidik KPK saat penggeladahan tersebut.