Jakarta, EDITOR.ID,- Sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menguak kronologis perbuatan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terhadap CAT, perempuan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim memaksa korban bersedia berhubungan badan dengan sejumlah janji. Hingga ada bukti janji pemberian Rp 4 miliar kepada korban.
Hasyim Asy’ari telah diberhentikan dari jabatan Ketua KPU karena dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila kepada seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Melalui putusan itu dijelaskan bahwa selama melakukan kunjungan kerja di Eropa Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.
“Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Setelah peristiwa itu, Hasyim terus mendekati korban hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024 teradu membuat surat pernyataan tertulis dengan materai yang ditulis tangan kepada korban. Dalam surat tertulis itu intinya Hasyim berjanji untuk menikahi korban atau pengadu.
“Pada intinya menyatakan bahwa teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu,” ujar anggota DKPP.
Dalam putusan tersebut, Hasyim juga menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama pengadu, dan menjamin bahwa proses balik nama apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024. Setelahnya korban harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Hasyim.
Hasyim juga menjanjikan akan memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan, serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.
Teradu pun akan memberikan perlindungan kepada korban seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.
“Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun,” demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP. (tim)