Jakarta, EDITOR.ID,- Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang “hanya” menghukum 2 tahun 6 bulan terhadap mantan Auditor III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dinilai jauh dari rasa keadilan masyarakat dan tidak menunjukkan keseriusan pengadilan menghukum tegas pelaku korupsi. Pasalnya nilai yang yang dikorupsi Achsanul Qosasi mencapai Rp 40 miliar.
Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun karena ikut menikmati “bancakan” aliran penerimaan uang korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Atas putusan tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan banding. Kejagung menilai hukuman 2 tahun 6 bulan terdakwa korupsi Achsanul Qosasi (AQ) tak adil.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan alasan tersebut menjadi salah-satu alasan perlunya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terkait putusan penerimaan uang Rp 40 miliar dalam skandal korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo oleh mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
“Alasan diajukan banding, tentunya dengan melihat pertimbangan bahwa putusan hukuman terhadap terdakwa AQ (Achsanul Qosasi) tersebut belum memenuhi rasa keadilan hukum bagi masyarakat,” begitu ujar Harli melalui pesan singkat, Jumat (28/6/2024).
Pengajuan banding, kata Harli sudah dilayangkan oleh JPU ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, pada Selasa (25/6/2024).
Alasan lainnya, kata Harli, tentu saja hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Achsanul Qosasi belum sesuai dengan tuntutan jaksa.
JPU saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Achsanul Qosasi di PN Tipikor Jakarta, meminta majelis hakim memvonisnya terbukti bersalah menerima uang 2,6 juta dolar AS, atau setara Rp 40 miliar untuk memanipulasi hasil audit dalam penggunaan anggaran pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4.200 menara telekomunikasi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Tuntutan JPU, juga meminta majelis hakim tipikor menghukum Achsanul Qosasi sebagai terdakwa selama 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta. Akan tetapi, dalam putusan, majelis hakim menghukum terdakwa Achsanul Qosasi dengan penjara hanya 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 250 juta.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari terdakwa Irwan Hermawan (IH), bos PT Solitech Media Sinergy yang dihukum 6 tahun penjara. Putusan hakim itu juga jauh lebih rendah dari hukuman terhadap terdakwa Windy Purnama pengantar uang untuk Achsanul Qosasi.