Jakarta, EDITOR.ID,- Terungkap, sebagian uang honor pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus korupsi pemerasan di Kementrian Pertanian (Kementan) ternyata dikumpulkan dari patungan para pejabat Kementan. Hal ini disampaikan secara terbuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI nonaktif Kasdi Subagyono
Sebagian uang fee lawyer Febri Diansyah Cs, diungkapkan Kasdi, bersumber dari dana sharing atau iuran para pejabat kementerian. Febri Diansyah adalah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini ganti profesi menjadi pengacara. Ia membela Yasin Limpo dalam kasus korupsi pemerasan di Kementan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kasdi nomor 92 yang dibacakan oleh jaksa KPK Meyer Simanjuntak terungkap pengakuan soal honor Febri Diansyah. Dan hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).
Kasdi bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
“Mohon izin Yang Mulia, kami konfirmasi untuk mempersingkat waktu, BAP nomor 92 Yang Mulia. Saksi ditanyakan ya, ‘agar saudara jelaskan dari mana asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan.”
“Dapat saya jelaskan bahwa asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan adalah uang pribadi saya Rp550 juta, sisanya diselesaikan oleh M Hatta yang berasal dari pengumpulan uang pada Kementan’. Ingat saksi ya?” ujar jaksa membacakan BAP Kasdi.
“Ya ingat,” kata Kasdi.
“Benar seperti ini?” tanya jaksa menegaskan.
“Betul,” jawab Kasdi.
Kasdi mengaku tidak mendapat cerita detail dari Hatta mengenai pengumpulan uang untuk fee lawyer tersebut. Hanya saja, ia menjelaskan dari Rp900 juta yang diperuntukkan untuk fee lawyer, ia mengeluarkan sebesar Rp550 juta.
“Kalau Pak Hatta sendiri ceritanya bagaimana sehingga saksi bisa menjelaskan itu uang sumbernya dari Kementan?” tanya jaksa.
“Saya tidak diceritakan detail oleh Pak Hatta,” aku Kasdi.
“Apa yang disampaikan? lanjut jaksa.
“Yang disampaikan ‘Pak, ini sisanya juga dari sharing’,” tutur Kasdi menirukan ucapan Hatta.
“Seluruh sisanya berarti? Di luar Rp550 juta?” tanya jaksa menegaskan.
“Yang dari Rp900 juta,” ungkap Kasdi.
Adapun mengenai fee lawyer sejumlah Rp3,1 miliar, Kasdi menjelaskan uang itu bersumber dari kocek pribadi SYL.