Polisi Akhirnya Buru Kasus Penggelapan Mobil Setelah Pemiliknya Tewas Dihakimi Massa di Sukolilo Pati

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly Foto : IPol

Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menyelidiki kasus penggelapan mobil Honda Mobilio milik bos rental, Burhanis (52). Sayang pemilik mobilnya sudah tewas akibat dihakimi massa gara-gara mengambil mobil miliknya yang hilang dibawa penyewa. Kasus penggelapan ini sebenarnya sudah dilaporkan di Polres Metro Jakarta Timur cukup lama oleh Burhan.

Langkah pertama yang akan dilakukan penyidik adalah mengambil mobil tersebut yang saat ini masih berada di desa Sumberrejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Oleh sebab itu para penyidik terbang ke Sukolilo untuk memboyong mobil tersebut dibawa ke Jakarta.

“Dalam proses ya. Anggota masih di Pati,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Lebih jauh Nicolas mengungkapkan mobil tersebut akan dibawa ke Jakarta. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dugaan penggelapan yang sempat dilaporkan korban di Polres Metro Jakarta Timur.

“Iya, itu harus diboyong ke Jakarta karena terkait dengan kasus yang dilaporkan di Polrestro Jaktim,” ujarnya.

Diketahui mobil tersebut disewa pria berinisial RP untuk jangka waktu 2 bulan. Untuk satu bulannya uang sewa disepakati senilai Rp 6 juta. Namun RP tak kunjung mengembalikan mobil milik korban setelah masa sewa habis. Hingga kini RP juga tak kunjung diperiksa atau diamankan.

Nicolas mengatakan, korban BH melaporkan kepada penyidik, kendaraan yang tersebut sempat terdeteksi di wilayah Banten. Namun keesokan harinya kendaraan tersebut sudah bergeser.

“Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Tugas untuk penyelidik atau penyidik agar bersama-sama dengan almarhum (pelapor) untuk berangkat ke wilayah Banten sesuai petunjuk GPS. Namun besoknya, mau berangkat almarhum menginformasikan kembali bahwa kendaraan sudah tidak berada lagi di wilayah Banten,” jelasnya.

Saat itu korban BH menyebut akan menginformasikan berkala keberadaan mobil tersebut kepada penyidik. Namun korban nekat berangkat ke Pati untuk membawa mobilnya berujung dituduh maling dan dikeroyok hingga meninggal dunia.

Korban mengajak tiga orang rekannya yang berprofesi sebagai sopir angkot untuk membawa mobil tersebut di Pati. Ketiganya yang berinisial SH (38), KB (50), dan S (30) dijanjikan bayaran Rp 500 Ribu. Ketiganya pun terluka imbas pengeroyokan yang terjadi.

Hingga kini Polresta Pati sudah menetapkan 10 orang jadi tersangka atas pengeroyokan bos rental. Polisi awalnya menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37) dan AG (34). Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya yakni S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63), NS (29), dan SU (39) jadi tersangka. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: