Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya dapat menghirup udara kebebasan setelah menjalani hukuman penjara 2 tahun lebih. Rupanya dendam kesumat Rizieq Shihab dengan kasus pembunuhan KM 50 belum terobati.
Begitu bebas dari penjara, Rizieq langsung menyatakan perang dan bersumpah akan memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penembakan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Ancaman tersebut dilontarkan Habib Rizieq saat hadir di Bapas Jakarta Pusat untuk mengambil surat kebebasannya.
“Jadi sekali lagi, saya bersumpah demi Allah, saya menyatakan perang, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” ujar Habib Rizieq usai mengurus berkas pembebasan murninya di Bapas Jakpus, Senin (10/6/2024).
“Saya akan kejar siapapun pihak manapun yang terlibat di pembantaian KM 50. Saya tidak peduli siapapun mereka. Saya akan kejar mereka dunia dan akhirat,” lanjut Habib Rizieq.
Habib Rizieq juga mengultimatum akan melakukan penuntutan kepada para pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 dalam waktu dekat dan memastikan akan mengejar para pihak yang terlibat dalam kasus ini dari dunia sampai akhirat.
“Di dunia ini akan saya kejar mereka dari proses hukum baik nasional maupun internasional. dan kita sudah kirim berkas beberapa waktu lalu baik itu ke beberapa negara yang peduli soal HAM,” kata dia.
Tak hanya itu, Habib Rizieq mengancam akan menggerakkan semua habib, ustaz, majelis taklim hingga pondok pesantren untuk membaca doa secara khusus. Tujuannya, supaya pihak terlibat dalam kasus KM 50 hidupnya hancur dan binasa dari dunia sampai akhirat.
Habib Rizieq juga menantang perang terbuka kepada pihak yang melakukan pembantaian KM 50.
“Saya tunggu mereka, kapan mereka mau bantai (lagi), kapan mereka mau hadang (lagi), kapan mereka mau serang (lagi). Tapi ingat kalau mereka mau perang yang gentleman, jangan saya sedang jalan dengan istri, dengan anak, dengan cucu, terus mereka melakukan penyergapan jangan. Sergap secara gentleman, secara lelaki. Jangan ganggu wanita, jangan ganggu anak-anak,” tandas Habib Rizieq.
Kasus KM 50 yakni kejadian tewasnya enam anggota dan laskar FPI karena ditembak pada Desember 2020 lalu di Tol Jakarta-Cikampek. Dua terdakwa dalam kasus ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M.Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh Hakim Agung MA pada Rabu, 7 September 2022.
Jalani Penjara 2 Tahun Dalam Kasus Penyiaran Berita Bohong
Habib Rizieq divonis hakim 4 tahun penjara tapi ia hanya menjalani masa hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Kemudian Rizieq mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dan jadi tahanan kota.