Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas dan transparan membenarkan pihaknya memang telah mengamankan anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus 88). Anggota Polri itu terpaksa ditangkap karena dicurigai membuntuti dan memata-matai Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengkonfirmasi bahwa kejadian itu merupakan fakta dan benar adanya. Pernyataan Ketut ini untuk menjelaskan secara transparan dan terang benderang sehubungan dengan adanya isu penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Polri.
“Bahwa memang benar ada isu bukan isu lagi fakta penguntitan di lapangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers menanggapi Isu Terkait Penguntitan dan Pelaporan terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Selanjutnya anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan itu diamankan Polisi Militer dan diperiksa di Kantor Kejaksaan Agung. Setelah diketahui identitasnya, Kejaksaan Agung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri.
Yang cukup mengejutkan dalam kasus ini terungkap bahwa anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah di dalam handphone yang bersangkutan.
Hal ini terkuak setelah melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan kepada yang bersangkutan.
Saat memeriksa anggota Tim Pengamanan dari Polisi Militer mengamankan identitas dan handphone dari Anggota Densus 88 tersebut.
“Kemudian dilakukan suatu pemeriksaan lebih lanjut dibawa ke kantor Kejaksaan Agung ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri,” ujar dia.
Setelah ditelusuri, oknum penguntit tersebut juga diketahui sudah melakukan profiling terhadap Jampidsus.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profiling daripada Pak Jampidus,” ujar dia.
Ketut memastikan oknum anggota Polri tersebut saat ini sudah dikembalikan ke institusi Kepolisian, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Paminal Mabes Polri.
“Saat itu juga kita serahkan ke Paminal Polri, jadi sudah tidak ada disini. Saat itu juga, malam itu juga, karena yang bersangkutan anggota Polri kita serahkan ke Polri untuk ditangani lebih lanjut,” ujarnya
Dalam kesempatan itu, Ketut Sumedana menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan dengan baik oleh kedua institusi, yakni Polri dan Kejaksaan. “Semuanya sudah damai, semuanya sudah selesai,” tegasnya.
Anggota Densus 88 Buntuti dan Mata-Matai Jampidsus, Ada Apa?
Sebagaimana diketahui dua orang anggota Densus 88 diduga membuntuti Jampidsus Kejagung ketika hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.