Jakarta, EDITOR.ID,- Hingga kini petinggi Kepolisian Negara RI (Polri) masih belum ada yang buka suara soal isu dugaan adanya penangkapan satu anggota polisi yang diduga sebagai anggota Densus 88 oleh tim pengamanan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) karena dicurigai sedang membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah. Mabes Polri didesak untuk segera memberikan klarifikasi.
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak Mabes Polri untuk mengusut aksi yang diduga dilakukan para anggota Densus 88 itu. Polri didesak untuk menjelaskan siapa yang memberi perintah Anggota Densus 88 membuntuti Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Selain itu Polri juga diminta mengungkap apa motifnya melakukan hal tersebut. Pelaku kini sudah diamankan Polisi Militer (PM) itu.
“Karena yang ditangkap oleh PM (Polisi Militer), tim pengawalan (Jampidsus) adalah anggota Densus 88. Maka harus dilacak apakah yang bersangkutan bergerak sendiri, atau ada perintah dari perwira yang pangkatnya lebih tinggi. Baik di internal Densus 88 sendiri, ataupun ada kemungkinan dari satuan lain. Dan apakah ada perannya dalam kasus tipikor (tindak pidana korupsi) tambang, yang saat ini dalam penanganan di Jampidsus-Kejakgung,” ujar Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawa Adi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).
Sebab, lanjut Adi Nugroho, jika kasus ini dibiarkan informasinya berkembang liar di masyarakat akan mengundang spekulasi adanya dugaan intimidasi dari pihak kepolisian dalam penanganan perkara korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tak cuma melakukan pengusutan, Adi Nugroho juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan sanksi tegas terhadap para personelnya yang nekat melakukan dugaan intimidasi terhadap Jampidsus-Kejagung.
Karena, menurut dia, bukan cuma melakukan dugaan intimidasi, sejumlah personel yang diduga anggota Densus 88 juga nekat membuntuti kegiatan pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah.
Polri juga dinilai mesti berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, mengingat posisi keduanya sama-sama sebagai penegak hukum.
“Sampai kapanpun polri sebagai penyidik perkara pidana wajib berkomunikasi dengan jaksa sebagai penuntutnya,” kata Kurniawan.
Adapun peristiwa penguntitan Jampidsus ini diduga Kurniawan hanyalah pekerjaan “oknum.” Sang oknum dalam hal ini dinilai hanya mencari recehan. “Saya melihat ini hanya kerjaan oknum yang nyari recehan,” katanya.
Meski demikian, sekali lagi, sosok pemberi perintah mesti diungkap dari peristiwa penguntitan itu, termasuk perannya dalam perkara yang sedang intens ditangani jajaran Pidsus Kejaksaan Agung.
Pengamat Polisi: Densus 88 Bergerak Bukan Atas Inisiatif Tapi Ada Perintah
Pandangan serupa juga disampaikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia menyebut, penggunaan kekuatan itu tak pada tugas pokok dan fungsinya. Bambang meyakini, Densus 88 bergerak bukan atas inisiatif sendiri, melainkan diperintah.