Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sedang serius menelusuri dan melacak dugaan korupsi di PT Telkom terkait pengadaan perangkat keras alat elektronik. Konon kasus tersebut merugikan negara hingga mencapai Rp 250 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi proyek fiktif kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP) terkait pengadaan perangkat keras Samsung Galaxy. Korupsi terjadi di PT Telkom, sedangkan PT TOP sebagai pihak penyedianya.
Sebelumnya, KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi proyek fiktif terkait penyediaan financing untuk project data center di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang merupakan anak usaha Telkom Group tahun 2017-2022.
Dari sejumlah sumber terpercaya, korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara yang mencapai Rp250 miliar. KPK pun dikabarkan sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun informasi detailnya belum diperoleh.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron meminta masyarakat untuk bersabar. Sebab nantinya akan disampaikan perkembangan proses penyidikannya.
“Tunggu saja, nanti kami update kalau ada progres prosesnya,” singkat Ghufron, Rabu siang (15/5).
KPK sebelumnya sudah mengumumkan sedang melakukan penyidikan lain di PT Telkom, yakni terkait proyek fiktif penyediaan financing untuk project data center di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang merupakan anak usaha Telkom Group tahun 2017-2022. Kasus itu telah diumumkan KPK pada Kamis (1/2).
Dalam perkara di PT SCC itu, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Akan tetapi, KPK belum bisa mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Perkara korupsi ini juga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. Berdasarkan informasi redaksi, negara mengalami kerugian keuangan mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Judi Achmadi selaku Direktur Utama (Dirut) PT SCC, Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital dan Finance PT SCC, Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta. (tim)