Jakarta, EDITOR.ID,- Dr Audrey G Tangkudung dan rekan-rekannya menggugat Pasal 416 Bab XII ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih untuk dapat dilantik. Intinya dalam uji materi atau judicial review atas Pasal 416 UU Pemilu, pemohon mendesak agar Presiden dan Wapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka segera dilantik.
Bahkan pemohon meminta MK membuat putusan paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Presiden terpilih harus sudah dilantik.
Hari ini Audrey Tangkudung bersama kuasa hukumnya H. Daniel Edward Tangkau, S.H mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan uji materinya.
Selain Audrey Tangkudung, para pemohon yang mengajukan uji materi ini diantaranya Rudi Andries, S.T., MBA; Desy Natalia Kristanty, S.H. ; Marlon S.C. Kansil, S.Pi., M.Si ; Dr. Meity Anita Lingkani, MBA.
Pendaftaran Audrey Tangkudung bersama sejumlah kalangan civil society akhirnya diterima MK. Permohonan uji materi tersebut bernomor 57/PUU/PAN.MK/AP3/05/2024.
Kuasa pemohon adalah H. Daniel Edward Tangkau mengatakan pihaknya mengajukan uji materi terhadap pasal 416 Bab 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi kita mengajukan permohonan uji materi ini khususnya UU Nomor 7 tahun 2017 Bab 12 pasal 406 ayat 1 dimana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa tiga bulan setelah pengumuman KPU maka Presiden akan dilantik,” ujar Daniel Edward usai melakukan pendaftaran gugatan uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/5/2024)
“Nah ini kita menilai ini (pelantikan Presiden terpilih pada Oktober 2024,red) terlalu jauh,” katanya menambahkan.
Daniel Edward ingin UU Pemilu direvisi agar ada pasal yang mengatur tentang antara jarak waktu penetapan Presiden terpilih oleh KPU menuju jadwal pelantikan agar tidak muncul dualisme.
Daniel Edward mengusulkan jangka waktu antara penetapan resmi calon menjadi Presiden Terpilih oleh KPU berjarak 3 bulan untuk segera dilantik.
“Jadi kita perlu merevisi ini merubah ini agar menjadi tiga bulan. Itu jauh lebih baik,” katanya.
Daniel kemudian membandingkan dengan pejabat lain yang setelah ditetapkan secara resmi kemudian langsung dilantik.
“Yang lain saja pejabat-pejabat lain kadang kala di SKK kan baik itu kementrian stafnya itu SK turun satu minggu dia sudah langsung dilantik,” paparnya.
Daniel Edward menilai pelantikan Presiden Terpilih dengan jarak 6 bulan setelah secara resmi ditetapkan sebagai pemenangnya oleh KPU dirasakan terlalu lama. Dan hal ini akan menimbulkan permasalahan kepemimpinan.