Jakarta, EDITOR.ID,- Seorang Doktor alumni Universitas Indonesia, Dr Audrey Tangkudung dkk hari ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji materi atau judicial review atas Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih untuk dapat dilantik.
“Kami mengajukan Judicial Review terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terpilih agar segera dilantik paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU,” ujar Dr Audrey G Tangkudung dalam keterangannya kepada EDITOR.ID melalui pesan singkat.
Artinya pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming harus dilantik paling lambat bulan Juni 2024 ini. Karena gugatan diajukan pemohon ke MK minta agar Presiden dan Wapres terpilih dilantik paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU. Sedangkan KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres terpilih pada 24 April 2024, dihitung paling lambat 3 bulan maka jatuhnya bulan Juni 2024.
“Hari ini kami akan mendaftarkan uji materi terhadap UU Pemilu No. 7 tahun 2017 Bab XII pasal 317 ayat 1 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” papar Audrey G Tangkudung.
“Kami mengajukan agar pasal 1 tersebut disempurnakan menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih lebih dari 50 persen suara harus dilantik oleh MPR selambat-lambatnya 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU,” tambahnya.
Pasal yang diminta pengujian materi adalah pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Bunyinya sebagai berikut “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provisi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.
Audrey adalah alumni Program Doktoral Universitas Indonesia (UI). Pernah lama berkiprah sebagai jurnalis di sebuah majalah besar. Kini menjadi staf pengajar di sebuah penguruan tinggi.
Selain Audrey, pemohon uji materi ini juga dimohonkan oleh Rudi Andries, S.T., MBA; Desy Natalia Kristanty, S.H. ; Marlon S.C. Kansil, S.Pi., M.Si ; Dr. Meity Anita Lingkani, MBA. Sementara sebagai kuasa pemohon adalah H. Daniel Edward Tangkau, S.H.
Pada Rabu 24 April 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.