Presiden Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Tarif Barunya

Peraturan pelerburan kelas BPJS Kesehatan dihapus dan diganti KRIS ini pun menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru nantinya jika sudah menjalankan mekanisme KRIS?

Ilustrasi BPJS

Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pemerintah Jokowi akan meleburnya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya.

Penghapusan sistem kelas dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti ditetapkan pada 8 Mei 2024.

Lebih lanjut, KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimun pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Perpres itu lebih lanjut mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS. Kelas Rawat Inap Standar harus mulai berlaku tahun 2025.

Dalam pasal 103B Ayat 1 disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. “Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin, 13 Mei 2024.

Melalui Perpres yang sama, Jokowi juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

“Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.”

Nantinya KRIS akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Atau kurang lebih satu tahun dari saat ini.

Peraturan pelerburan kelas BPJS Kesehatan dihapus dan diganti KRIS ini pun menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru nantinya jika sudah menjalankan mekanisme KRIS?

Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Dengan begitu, sampai saat ini Daftar harga iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan yang lama yaitu:

  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150.000
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000

Semua kelas mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama, pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti lab, radiologi, obat formalium nasional, dan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: