Jakarta, EDITOR.ID,- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam bakal memanggil sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang meminta jatah tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024 kepada sejumlah pelaku usaha. Dia menegaskan bahwa tindakan meminta-minta sumbangan atau THR secara paksa merupakan tindak pidana.
“Kalau memang ada yang seperti itu, kita akan panggil, kita panggil kalau dia sifatnya memaksa memeras ya, pasti ada pasalnya,” ujar Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/4/24).
Kapolda Metro Jaya menegaskan ormas dilarang memaksa meminta uang kepada para pelaku usaha dengan dalih THR. Kapolda mengingatkan ada ancaman pidana jika melakukan pemerasan. Anak buahnya tak segan untuk menindak ormas tersebut.
Karyoto juga sudah memerintahkan para Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya serius menindak tegas ormas yang meminta paksa THR.
“Di media sudah ramai tapi saya mau tanya nanti saya sampaikan kepada para Kapolres juga bahwa kalau memang ada yang seperti itu, kita akan panggil, kita panggil kalau dia sifatnya memaksa, memeras ya, pasti ada pasalnya,” tegas Karyoto.
Karyoto mengatakan tak akan ada pembiaran pada ormas yang melakukan pemaksaan permintaan THR. Dia mengatakan anggota ormas itu akan ditindak tegas. Karyoto menekankan, Polda Metro Jaya tidak akan mentolelir kegiatan premanisme, termasuk pemerasan. Maka pihak yang membandel akan dikenakan sanksi pidana.
“Artinya kita tidak biarkan para oknum-oknum ya yang meminta bantuan kepada perusahaan-perusahaan atau keluarga-keluarga atau individu yang tidak dengan cara-cara yang baik, tentunya akan kita lakukan penindakan kalau ada pelanggarannya,” ujarnya.
Minta Masyarakat Lapor
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan akan menindak tegas ormas yang memaksa meminta THR kepada pelaku usaha. Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau bahkan menjadi korban ormas yang melakukan pemerasan dengan modus meminta THR.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri,” imbau Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/3).
Polda Metro Jaya tak akan memberi toleransi jika ada ormas yang masih nekat untuk meminta THR.
Ade menekankan meminta THR secara paksa biasanya dilakukan dengan mengancam layaknya preman. Dia menegaskan akan menindak tegas karena aksi tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.