Jakarta, EDITOR.ID,- Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan oleh Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani ke Bareskrim Polri. Connie dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’.
Dalam laporan bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut.
“Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” ujar Erdi.
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.
Otto: Rosan Merasa Connie Catut Namanya
Sementara itu Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan memastikan laporan tersebut dilayangkan kliennya dan diterima oleh Bareskrim Polri, kemarin.
Otto memastikan laporan tersebut dilakukan atas nama pribadi kliennya dan tidak berkaitan dengan posisi Rosan sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.
“Sudah dilaporkan Senin (12/2/2024) kemarin, diterima. Kemarin itu, legal standing-nya dia (Rosan) sebagai pribadi aja,” kata Otto kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Otto menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan lantaran Rosan merasa dirugikan oleh pernyataan Connie yang beredar di media sosial.
Selain itu kliennya juga merasa dicatut oleh Connie terkait pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun saja.
“Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video,” katanya.
“Dia (Connie) mengatakan bahwa Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu,” ujar Otto menambahkan.
Atas perbuatannya, Otto mengatakan kliennya melaporkan Connie karena diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang ITE juncto Pasal 27 tentang pencemaran nama baik.
Connie Sebut Umur Prabowo Jadi Presiden Cuma 2 Tahun
Sebelumnya pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie menyebut Calon Presiden Prabowo Subianto hanya akan menjabat selama 2 tahun dan akan digantikan oleh pasangannya Gibran Rakabuming apabila terpilih dalam Pilpres 2024.