Jakarta, EDITOR.ID,- Aksi sadis terbongkar dalam rekaman CCTV dibalik kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra artis Tamara Tyasmara dengan Dimas Angger. Pelakunya tak lain adalah kekasihnya Tamara sendiri, Yudha Arfandi. Dalam rekaman CCTV ia tega membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali hingga sang bocah lemas dan tak sadarkan diri.
Polisi bergerak cepat. Yudha Arfandi langsung diringkus di rumahnya tanpa ada perlawanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya putra artis Tamara Tyasmara saat berenang di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pacar Tamara Tyasmara akan dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus kematian bocah berusia 6 tahun itu.
Selain tindak pidana kekerasan terhadap anak, Yudha Arfandi bahkan kemungkinan bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.
“Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, ” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi persnya pada Jumat (9/2/2024).
Berikut bunyi pasal 340 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Oleh karena itu, Ade Ary menyebut tersangka terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
“Saudara YA telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan bukti yang cukup, maka dasar penangkapan YA adalah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, dilapis dengan pasal pembunuhan, dilapis pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia,” ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi sebagaimana dilansir dari Antara.
Perihal ancaman hukuman Pasal 338 KUHP, Yudha Arfandi terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Pasal 76c kekerasan terhadap anak ancaman maksimal (penjara) 3 tahun 6 bulan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, pasal pembunuhan berencana ancaman maksimal 20 tahun,” imbuh Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024).