Jakarta, EDITOR.ID,- Satu persatu “orang dalam” (ordal) yang terlibat dalam dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Aneka Tambang (Antam), mulai terkuak. Kabar terbaru, mantan General Manager Antam berinisial AHA ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kasus ini menghebohkan karena melibatkan orang kaya raya atau crazy rich Budi Said sebagai tersangka setelah membeli hampir 7 ton emas PT Antam. Belakangan Budi Said juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi dalam keterangannya menyatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa 25 saksi. Diantaranya AHA yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari Kamis, 1 Februari 2024, tim penyidik kejaksaan agung telah memanggil 7 orang saksi sehingga pada hari ini terhitung per hari ini jumlah saksi yang telah kami periksa ada 25 orang, satu di antaranya adalah saudara AHA selaku mantan general manager periode tahun 2018,” ujar Kuntadi, ketika ditemui di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).
Usai diperiksa, tim penyidik menetapkan AHA sebagai tersangka setelah mendapatkan alat bukti yang cukup. Penyidik juga melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan pada AHA setelah dinyatakan sehat
“Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, yang bersangkutan kemudian dengan penyidikan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” lanjutnya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti di Surabaya atau crazy rich Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam. Kejagung mengatakan Budi merekayasa transaksi jual-beli emas.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kasus ini bermula pada Maret-November 2018. Budi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam kongkalikong merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga.
“Sekira bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai Antam,” kata Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Kamis (18/1/2024). (tim)