Jakarta, EDITOR.ID,- Perilaku 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sungguh keterlaluan. Mereka memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Saat tersangka korupsi mendekam di rumah tahanan, dipalakin oleh oknum ini. Mereka minta uang jatah preman kepada para koruptor agar “aman” selama masa di tahanan.
Ke-93 tukang palak ini sekarang akan diadili oleh Dewan Pengawas (Dewas) dalam sebuah agenda sidang etik. Ke-93 pegawai Lembaga Antirasuah itu terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.
“Sebanyak 93 orang yang akan naik sidang etik. Direncanakan di bulan ini,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Ia menjelaskan besaran total pungli di rutan itu lebih dari Rp4 miliar. Namun, ia mengatakan hal itu merupakan persoalan pidana.
“Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya,” kata dia.
Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewas KPK. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai Lembaga Antirasuah saja.
Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
Dewas mengungkap penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
KPK belakangan telah telah membuka penyelidikan terkait dugaan pungli miliaran rupiah yang terjadi di rutan itu. (tim)