Jakarta, EDITOR.ID,- Organisasi Advokat Peradi RBA menghimbau kepada seluruh advokat di tanah air agar tidak melibatkan diri dalam politik praktis, dukung mendukung salah satu paslon di Pilpres 2024 atau partisan dalam Pemilu. Sebagai penegak hukum Advokat diminta untuk tetap menjaga integritas dan independensi.
Peradi meminta setiap pengurus Organisasi Advokat Peradi dan atau Advokat Peradi harus netral atau menjujung equality before the law dalam Pemilu 2024.
“Tidak diperkenankan sebagai Advokat dukung mendukung apalagi memobilisasi advokat dalam Pemilu 2024 termasuk dalam Pilpres,” sebut Peradi dalam pernyataan resminya.
Pernyataan ini disampaikan Organisasi Advokat Peradi RBA yang dipimpin Luhut MP Pangaribuan dan disebarluaskan secara tertulis di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Pernyataan ini disampaikan Peradi RBA ini menyikapi pasca penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta penetapan partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) beserta calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada Februari Tahun mendatang.
Dalam pernyataannya Peradi RBA menjelaskan bahwa DPN Peradi perlu menyampaikan sejumah poin dan menegaskan agar menjadi perhatian untuk diindahkan semua Advokat Peradi.
Pertama-tama ditegaskan bahwa Advokat Indonesia berkepribadian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia sebagai berikut:
“Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya,” sebut dalam pernyataan Peradi RBA.
Advokat sebagai penegak hukum adalah bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana ditegaskan oleh UUD45 “(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.” (Pasal 24 ayat 3 UUD Tahun 1945).
Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengatur lebih lanjut dalam Pasal 38 ayat (1) sebagai berikut: “(1) Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman.”
Penjelasan dari Pasal 38 ayat (1) menyatakan: “Yang dimaksud dengan “badan-badan lain” antara lain kepolisian, kejaksaan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan.”
Dalam pasal 5 ayat (1) UU Advokat menegaskan Advokat berstatus sebagai penegak hukum.