Jakarta, EDITOR.ID. – Kabar penyegelan ruang kerja petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita perhatian publik. Pasalnya sosok Pius memang sangat dikenal. Ia sebelum terjun ke politik adalah aktivis 98. Pernah diculik dan gabung ke PDI Perjuangan hingga ke Partai Gerindra.
Ia kini pejabat BPK atau Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun nama Pius belakangan dikait-kaitkan dengan penangkapan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan gratifikasi ke pejabat BPK.
Setelah namanya dikaitkan dengan penangkapan OTT Pj Bupati Sorong, kekayaan Pius Lustrilanang juga menjadi sorotan publik. Pasalnya nilai harta kekayaan Pius meroket dan cukup fantastis yakni Rp 9,28 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ketika dimintai konfirmasinya membenarkan adanya upaya upaya paksa penyegelan di Kantor BPK RI, Jakarta Pusat, tersebut.
Namun, Ghufron belum bisa menyampaikan lebih detail penyegelan ruang kerja Pius Lustrilanang dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Ghufron menyatakan, “Penyegelan tersebut dilakukan setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan adanya dua pejabat BPK kantor perwakilan Provinsi Papua Barat Daya di Sorong,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
Ghufron menegaskan penyegelan ruang kerja Pius Lustrilanang setelah tim penyidik KPK melakukan OTT di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Pada OTT tersebut, KPK menangkap Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sorong.
KPK juga mengamankan dua pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Ketua KPK Firli mengakui ruang kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang disegel KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Sorong.
Harta kekayaan Pius Lustrilanang
Berdasarkan dokumen Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020 yang diunggah di situs BPK, total harta kekayaan Pius Lustrilanang senilai Rp 9,28 miliar
Hartanya tersebut terdiri atas tanah bangunan, alat transportasi, harta bergerak, surat berharga, serta setara kas lainnya.
Untuk Tanah dan bangunan tercatat ada tiga. Pertama tanah dan bangunan seluas 422 meter persegi/ 383,96 meter persegi di Kabupaten/ Kota Bogor yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 609,7 juta.
Kedua, tanah dan bangunan seluas 35,24 meter persegi/ 29,37 meter persegi di Jakarta Timur, hasil sendiri senilai Rp 1,43 miliar.
“Ketiga, tanah dan bangunan seluas 96 meter persegi/ 94 meter persegi di Jakarta Timur, hasil sendiri, senilai Rp 1,3 miliar,” tertulis dalam dokumen LHKPN itu.