Jakarta, EDITOR.ID,- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya menyampaikan hasil putusannya terkait laporan adanya pelanggaran etik dalam pelaksanaan Sidang Mahkamah Konstitusi saat memeriksa dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres.
Dalam amar putusannya MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Enam hakim ini diberi sanksi sebagai terlapor secara kolektif terkait laporan pelanggaran etik.
Amar putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang terbuka pada Selasa (7/11/2023)
“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ujar Jimly saat membacakan kesimpulan.
“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan,” sambungnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
“Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik,” ucap Jimly.
“Sanksi teguran lisan secara kolektif,” sambungnya.
Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.
Berikut ini hakim terlapor yang masuk putusan ini:
1. Manahan M P Sitompul
2. Enny Nurbaningsih
3. Suhartoyo
4. Wahiduddin Adams
5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
6. M Guntur Hamzah.
Putusan terhadap laporan lain masih belum dibacakan. Sidang terus dilanjutkan untuk pembacaan putusan terhadap laporan lain. (tim)