Bancakan Duit Korupsi BTS Kominfo Terungkap Mengalir ke Anggota Komisi I DPR Rp70 Miliar

Persidangan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo menguak adanya dugaan bagi-bagi duit ke beberapa pihak. Salah satunya Komisi I DPR RI.

Terdakwa Johny G Plate Dalam Persidangan

Jakarta, EDITOR.ID,- Aliran bancakan kemana uang triliunan proyek pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo 2020-2022, dijarah dan dinikmati oleh siapa saja, sedikit demi sedikit mulai terbongkar. Kabar terbaru, anggota Komisi I DPR ikut kecipratan pembagian uang haram tersebut. Nilainya Rp 70 miliar.

Kasus mega korupsi senilai triliunan ini menyeret mantan Menkominfo Johny G Plate ke pengadilan.

Adanya bagi-bagi duit ke anggota Komisi I DPR terungkap dalam fakta persidangan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Saksi mahkota Irwan Hermawan buka-bukaan adanya aliran duit korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang ditujukan kepada Anggota Komisi I DPR dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus, Selasa (26/9/2023).

Irwan Hermawan yang merupakan bos salah satu vendor Menara BTS dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Kepada hakim Irwan mengaku menyerahkan sejumlah uang ke seseorang yang disebut kurir, yakni Nistra Yohan ke anggota Komisi I DPR. Namun, tidak disebutkan siapa anggota dewan yang mendapatkan duit haram tersebut.

“Belakangan saya tahu dari pengacara saya dia (Nistra) adalah orang politik, staf dari anggota DPR,” kata Irwan.

Irwan menjelaskan dirinya memberikan uang sebesar Rp35 miliar sebanyak dua kali kepada Nistra. Adapun total aliran duit haram ke Komisi I DPR ditaksir mencapai Rp70 miliar.

“Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia. Totalnya Rp70 miliar,” jelasnya.

Irwan menuturkan bahwa dirinya meminta bantuan temannya, Windi Purnama, mengantarkan uang tersebut. Dia juga mengakui mengetahui adanya bagi-bagi duit ke Komisi I DPR atas perintah Anang Achmad Latif.

Dalam persidangan Hakim Ketua Fahzal Hendri juga menggali keterangan dari Windi Purnama terkait aliran duit korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Windi yang juga hadir sebagai saksi membenarkan adanya serah terima uang Rp70 miliar kepada Nistra. Awalnya, lanjut Windi, dirinya menjalin kontak dengan seseorang bernama Nistra yang diduga staf salah seorang anggota DPR untuk menyerahkan uang permintaan Achmad Latif.

Namun, Windi mengungkapkan bahwa Anang Achmad Latif hanya memberi kode K1 untuk pemberian uang tersebut. “Ya itu makanya saya tidak tahu Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, ‘K1 tuh apa?’. Oh katanya Komisi 1,” sebut Windi.

Setelah mendengar kesaksian Windi, Hakim Fahzal kemudian mengkonfrontir ke saksi Irwan Hermawan. “Tahu kamu pekerjaannya (Nistra) apa, Wan?” cecar Hakim Fahzal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: