Jakarta, EDITOR.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Senin (11/9/2023).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, ketiga orang itu telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga orang tersebut setelah kami lakukan pemeriksaan, dinyatakan cukup alat bukti untuk dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (11/9 2023).
Kuntadi mengatakan, ketiganya sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.
Ketiga tersangka: Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
“Ketiga orang itu telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan tersangka,” kata Kuntadi.
Adapun peran masing-masing tersangka, kata Kuntadi, untuk EH diduga telah memanipulasi kajian proyek dengan iming-iming apabila diberikan waktu perpanjangan maka proyek dapat selesai.
“Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai,” kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, EH diduga memberikan hasil kajian yang tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek BTS itu. Sedangkan untuk Jemy Sutjiawan, Kuntadi mengatakan, yang bersangkutan diduga telah menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan proyek tersebut.
“JS memberikan sekumlah uang kepada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunann infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5,” kata Kuntadi.
Sementara untuk tersangka Muhammad Feriandi Mirza dituduhkan melakukan pengkondisian agar nama perusahaan tertentu dijadikan pelaksana proyek.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Tersangka Jemmy dan Elvano ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Sementara Feriandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, tersangka yang bernama Muhammad Feriandi Mirza adalah
Direktur Perusahaan Milik Suami Puan Maharani yaitu Direktur Utama PT Basis Utama Prima menjadi tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo.
Nama suami Puan Maharani, Happy Hapsoro ikut terseret lantaran keterlibatan perusahaan yang dimilikinya.
Kejagung bakal menyelidiki lebih lanjut adanya dugaan keterkaitannya atas keputusan di perusahaan tersebut — hal itu tergantung pada ketersediaan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan.
Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar,
“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Kuntadi.