Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta perusahaan milik Pontjo Sutowo agar segera mengosongkan lahan Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat. Berpuluh-puluh tahun PT Indobuildco menguasai lahan milik negara itu tanpa bisa tersentuh hukum.
Mahfud meminta PT Indobuildco agar segera angkat kaki karena perusahaan ini sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah seluas lebih kurang 13 hektar itu, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis.
HGB No. 26/Gelora sudah berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora berakhir 3 April 2023. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Pernyataan ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menteri Pertanahan/ Agraria Tata Ruang Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Saor Siagian dari tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam konferensi pers kepada wartawan.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD Jumat (8/9/2023) hari ini usai menggelar rapat koordinasi. Adapun topik yang dibahas menyangkut masalah sengketa lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
Tanah yang dimaksud ini ialah melingkupi lahan tempat Hotel Sultan berdiri. Semula, tanah ini dikelola oleh PT Indobuildco, hingga masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir dan akhirnya tanah tersebut kembali ke tangan negara.
Pontjo Sutowo selaku bos perusahaan pun telah beberapa kali mengajukan gugatan demi meminta perpanjangan hak kelola.
Dalam konferensi pers terkait hasil rapat, Mahfud menegaskan, tanah tersebut merupakan aset negara atau tepatnya kini status kepemilikannya berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Oleh karena itu, ia meminta agar PT Indobuildco mengosongkan kawasan tersebut.
“Ya kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023) dikutip dari keterangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Mahfud menuturkan, penyerahan pengelolaan atas lahan tersebut harus dilakukan lantaran pemerintah sudah memenangi gugatan di pengadilan.
Mahfud mengatakan, dirinya menghormati gugatan terbaru yang diajukan Indobuildco ke PTUN. Namun demikian, ia menilai langkah tersebut hanya buang-buang waktu. Apalagi mengingat perusahaan milik Pontjo Sutowo itu telah mengajukan gugatan perdata berkali-kali dan telah dinyatakan kalah.