Jakarta, EDITOR.ID – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin — memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih pada Kamis (7/9/2023).
Pantauan hariankami.com bersama editor.id di Gedung Merah Putih, Kantor KPK, Jakarta Selatan, Cak Imin datang sekitar pukul 09.52 WIB.
Nampak setelah turun dari mobil ia melangkah sambil melambaikan tangannya kepada para wartawan.
Dia memakai kemeja lengan panjang warna putih berpadu dengan celana bahan warna gelap.
Sambil tersenyum, Cak Imin berjalan menuju area lobi Gedung Merah Putih, dan tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang sudah menunggunya dari pagi.
Kedatangan Cak Imin dipanggil KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi di pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 2012 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ketika dirinya sebagai mantan Menaker pada periode (2009-2014) Pemerintahan Presiden Susila Bambang Yudhoyono (SBY).
Cak Imin pagi ini hari itu dirinya mengenakan kemeja putih. Ia juga dinyatakan sehat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Cak Imin memastikan dirinya siap diperiksa oleh penyidik KPK, hal itu disampaikan Cak Imin langsung saat ditanya wartawan ketika ia berkunjung ke NasDem Tower, Jakarta, pada Rabu (6/9/2023).
Diketahui dulunya Kemnaker bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Sesudah melapor ke penerima tamu, nampak Cak Imin menunggu sebentar, sekitar pukul 10.05 WIB, Muhaimin naik ke Ruang Pemeriksaan yang ada Lantai 2 Kantor KPK.
3 orang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangkanya
Sebelumnya, kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menginformasikan penyidik KPK sedang mengumpulkan — menggali alat bukti yang sudah ditemukan dari hasil penggeledahan ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangkanya, 2 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu bernama Kurnia dari pihak swasta.
Kedua ASN nya adalah, pertama I Nyoman Darmanta Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnakertrans, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Kemudian, atas nama Reyna Usman bekas Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans yang sekarang Wakil Ketua DPW PKB Bali.
Dari temuan alat bukti tersebut akan dikonfirmasi sepengetahuan Cak Imin mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan alat proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Pemeriksaan terhadap mantan Menakertrans Cak Imin sangat dibutuhkan oleh KPK dimaksimalkan agar konstruksi kasus perkaranya menjadi jelas.
Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans yang sedang diusut oleh KPK terjadi tahun 2012, waktu Cak Imin menjabat Menakertrans periode 2009-2014.
Korupsi dilakukan pelaku disinyalir dengan modus mengakali pengadaan barang dan jasa atau perangkat lunak serta komputer untuk perlindungan TKI, oleh karena sistem itu tidak bisa berfungsi, dan komputernya cuma bisa dipakai mengetik membuat negara dirugikan hingga milliaran rupiah.
Hingga KPK memanggil mantan Menakertrans Cak Imin, sebenarnya KPK mengklaim secara resmi belum mengumumkan nama-nama tersangkanya, detail perkara dan jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi itu pun belum juga diumumkan.
Spekulasi pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi adanya unsur politik dibantah KPK
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans tidak berkaitan dengan dinamika politik saat ini.
Diketahui setelah Cak Imin dideklarasikan dirinya sebagai bacawapres di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/09/2023) di hotel Yamato, Surabaya, untuk mendampingi Anies Baswedan, nama Ketum PKB Muhaimin Iskandar malah justru terseret kasus dugaan korupsi Kemnaker.
KPK memperingatkan Cak Imin pada pemanggilan yang kedua agar bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi Kemnaker.
Pemeriksaan terhadap Cak Imin oleh KPK telah menimbulkan spekulasi adanya unsur politis.
Pasalnya, pemanggilan terhadap Cak Imin muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai bakal cawapres untuk Anies Baswedan.
Menanggapi hal tersebut, KPK menjelaskan dengan memberikan bantahannya.
Ali Fikri meminta agar lembaga KPK tidak diseret-seret ke ranah politik yang kini tengah berlangsung jelang Pilpres 2024.
Bahwa pemeriksaan terhadap Cak Imin tak ada kaitannya dengan politik, dan politik menurut Ali, bukanlah domain KPK sebagai lembaga penegak hukum.
Proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Kemnaker terjadi pada 2012 dan hal itu sudah dilakukan KPK jauh-jauh hari sebelum adanya perkembangan politik saat ini.
Ali menegaskan bahwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini terus diusut, dan mulai ada tanda-tanda temuan baru terdeteksi sejak setahun lalu.
KPK menemukan alat bukti baru, menerima laporan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI Kemnaker.
Mengenai Cak Imin ikut diperiksa karena dirinya menjabat sebagai mantan Menakertrans kala itu.***