Kota Batam, Kepri, EDITOR.ID – Polda Kepulauan Riau bersama Divisi Hubungan-Internasional Polri, Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Interpol, melakukan penggerebekan di sebuah gedung yang digunakan sebagai markas sindikat judi online dan penipuan love scamming atau penipuan berkedok asmara.
Love scamming atau romance scam merupakan jenis penipuan di ketika pelaku memanipulasi korban secara emosional melalui hubungan romantis.
Gedung di kawasan Kara Industrial Park Batam dijadikan lokasi server judi online dan love scamming oleh pelaku ke 88 Warga Negara Cina.
Divhubinter Polri bekerja sama dengan Ministry of Public Security Republik Rakyat Tiongkok (RRT) membongkar tindak pidana judi online dan love scamming di Batam yang melibatkan WNA China.
“Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) melakukan join operation penangkapan pelaku love scamming di Kepulauan Riau pada hari ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Selasa, (29/8/2023).
Sandi menjelaskan penangkapan tersebut dipimpin Direskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi beserta Kabag Jatinter Kombes Audie S Latuheru. Ada delapan polisi dari negara Cina yang terlibat.
“Pelaku WNA RRT dengan rincian jenis kelamin 83 orang laki-laki dan 5 orang jenis kelamin perempuan ditangkap di daerah Cammo Industrial Park Simpang Kara,” katanya.
Dua korbannya berada di negara Cina jelas
Sandi Nugroho. Meskipun korbannya love scamming berada di China, namun pihak Polda Kepri mendalami kasus ini — apakah ada korban dari warga negara Indonesia (WNI)?
“Jika tidak ada korban WNI maka mereka (ke 88 WN Cina) akan dideportasi ke China,” tegas Sandi Nugroho.
“Jika ada (korban WNI), maka akan dihubungkan antara korban dengan pelakunya siapa dari 88 orang pelaku yang sudah diamankan dan tidak akan dikembalikan (ke China), tetapi diproses hukum di Indonesia,” sambung Sandi Nugroho.
“Sekarang penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton untuk mencari hal tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan video call seks dengan para korbannya. Kemudian, hasil video call tersebut digunakan untuk memeras korban.
“Modusnya, mereka melakukan video seks atau video scamming dan melakukan pemerasan terhadap korban melalui jaringan komunikasi daring,” ungkapnya.
Ke 98 pelaku sudah ditangkap hasil dari Join operation antara Polri dan Cina – merupakan langkah konkrit menindaklanjuti hasil ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kemudian meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional, dan memfasilitasi pertukaran ahli dan personel dalam berbagai kegiatan kerja sama antarnegara.
Deklarasi berikutnya adalah Deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respon dini atau early warning and early response yang diinisiasi oleh Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstrimisme.
Selanjutnya ada satu deklarasi yang merupakan inisiatif dari negara Kamboja yaitu Deklarasi ASEAN tentang pemberantasan penyelundupan senjata api.
Selain empat deklarasi tersebut, AMMTC Ke-17 juga menghasilkan satu rencana kerja terkait penyelundupan manusia, lima pernyataan bersama, dan enam pedoman teknis.***