Puspom TNI: Bantuan Hukum Kumdam Buat Ponakan Mayor Dedi Tak Ada Urgensinya

Masalah ini muncul berawal ketika Mayor Dedi diminta keponakannya Ahmad Rosyid Hasibuan memberikan bantuan hukum. Karena Ahmad Rosyidi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Medan dalam kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

Konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus penggerudukan yang dilakukan puluhan prajurit TNI ke Markas Polrestabes Medan akhirnya dibuka terang benderang dan transparan. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah memeriksa kasus intervensi Mayor Dedi Hasibuan dan puluhan prajurit TNI dari unsur Kumdam Bukit Barisan I ke markas polisi dan kesimpulannya berikut ini.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menjelaskan Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap keponakannya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH).

Bahkan Mayor Dedi mendapat ijin bantuan hukum oleh Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung.

Namun Marsda Agung Handoko menegaskan bahwa pemberian ijin bantuan hukum kepada Mayor Dedi Hasibuan untuk keponakannya Ahmad Rosid Hasibuan dinilai tidak ada urgensinya. Dan bahkan terlalu cepat diputuskan.

Penjelasan itu disampaikan Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Kronologi dan Duduk Permasalahannya

Marsda Agung menjelaskan kronologi dan duduk permasalahannya.

Masalah ini muncul berawal ketika Mayor Dedi diminta keponakannya Ahmad Rosyid Hasibuan memberikan bantuan hukum. Karena Ahmad Rosyidi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Medan dalam kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

Permintaan bantuan itu kemudian diteruskan Mayor Dedi ke atasannya, Kakumdam Bukit Barisan Kolonel M Irham Djannatung, melalui pengajuan surat tertulis pada 31 Juli 2023. Surat ini diajukan untuk permohonan ijin memberikan fasilitas bantuan hukum kepada keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan.

“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kakumdam Bukit Barisan (BB), untuk dapat difasilitasi diberikan bantuan kepada keponakannya tersebut,” kata Marsekal Muda Agung Handoko, Kamis (10/8/2023)

Selanjutnya, DFH (Dedi Hasibuan) mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 untuk diberi fasilitas bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi Saudara Ahmad Rosid Hasibuan di Polrestabes Medan.

“Hal ini dikuatkan dengan surat kuasa dari Ahmad Rosid Hasibuan kepada tim kuasa hukum sebanyak 14 personel dari Kumdam I Bukit Barisan sebagai penerima kuasa yang ditandatangani di atas meterai,” tambah Agung.

Mayor Dedi bertugas sebagai Kepala Seksi Undang-Undang pada Satuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.

Kepala Kumdam Terbitkan Surat Perintah Berikan Bantuan Hukum ke Ponakan Mayor Dedi

Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung lantas mengeluarkan surat perintah pada 1 Agustus 2023, atau hanya sehari setelah permohonan, untuk memberikan bantuan kepada Ahmad Rosyid Hasibuan. Menurutnya, surat tersebut terbit terlalu cepat dan tidak urgen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: