Jakarta, EDITOR.ID,- Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak terima atas penetapan status tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda Agung Handoko bersama sejumlah perwira tinggi TNI pun ngluruk mendatangi KPK untuk meminta penjelasan soal ini dan barang bukti.
Marsekal Muda Agung Handoko menemui pimpinan KPK setelah pihaknya menggelar jumpa pers resmi di Mabes TNI yang isinya menyatakan status tersangka itu “menyalahi aturan”.
Ada perbedaan pendapat antara TNI dan KPK tentang status tersangka Kepala Basarnas, Henri Alfiandi. Hal itu yang menyebabkan para petinggi TNI itu sambangi KPK.
Usai pertemuan KPK akhirnya menyerah dan meminta maaf. KPK bahkan KPK mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK pun menyampaikan permohonan maaf.
Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di kantornya, pada Jumat (28/07) sore, seusai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.
Di hadapan wartawan dan rombongan Puspom TNI, Johanis mengakui tim penyidik KPK membuat “kekeliruan, kekhilafan” saat melakukan penangkapan Henri Alfiandi.
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/7/2023).
Johanis mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.
Pimpinan KPK, menurutnya, sudah meminta maaf dalam pertemuan dengan Agung Handoko dan tim Puspom TNI pada Jumat siang.
“Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan,” kata dia.
Dia berharap kerja sama antara KPK dan TNI makin baik. Johanis juga mengatakan TNI memiliki kewenangan dalam tindak pidana terkait perikanan.
“Dalam konteks tentang perikanan TNI juga aparat penyidik dalam penanganan perkara perikanan. Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK berserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan ke Panglima,” kata dia.