Jakarta, EDITOR.ID,- Pasca Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah jenderal TNI sore ini mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para petinggi TNI itu sambangi KPK untuk koordinasi dan membahas soal penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan kasus suap miliran setoran fee proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Kedatangan rombongan pejabat TNI dipimpin langsung Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko. Para jenderal ini tiba di KPK sekitar jam 14.35 WIB, Jumat (28/7/2023). Tiba di KPK, rombongan terlihat buru-buru memasuki ke dalam Gedung Merah Putih.
Perwira tinggi bintang dua itu datang bersama Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wahyoedho Indrajit.
Komandan Puspom TNI Marsda Agung Handoko dengan singkat mengatakan akan bertemu dengan pimpinan KPK untuk koordinasi barang bukti kasus korupsi yang ditemukan KPK dalam OTT di Basarnas.
“Iya (koordinasi barang bukti). Ini kita mau menyelesaikan,” kata Agung di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Danpuspom tak menjelaskan lebih rinci mengenai penyelesaian yang ia maksud. Dia bergegas masuk ke gedung setelah memberikan keterangan singkat kepada awak media.
TNI Keberatan Penetapan Tersangka Marsekal Madya Henri dan Letkol Afri oleh KPK
Sebelumnya, Mabes TNI dipimpin Kapuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang ikut menjerat Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyampaikan keberatannya atas penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh KPK.
Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan pihaknya punya mekanisme sendiri untuk menindak prajurit yang terjerat tindak pidana.
“Dari tim kami terus terang keberatan kalau (mereka, red) itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya untuk yang militer karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Agung dalam konferensi pers di Jakarta.
Agung mengatakan jika TNI dan KPK harusnya saling menghormati. Di mana, mekanisme penetapan prajurit sebagai tersangka adalah kewenangan TNI sebagaimana undang undang yang berlaku.
“Kita punya aturan masing masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK, baik itu hukum umum, punya aturan juga,” tegas Agung.
“Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian,” imbuhnya.