Jakarta, EDITOR.ID,- Kekayaan sumber daya alam Nikel milik negara di Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang dieksplorasi BUMN PT Aneka Tambang (Antam) Persero telah dijarah dan dirampok pengusaha asal Brebes Windu Aji Sutanto (WAS) melalui perusahaannya PT Lawu Agung Mining (LAM).
Bos tambang ini juga dikenal sosok kaya raya atau Crazy Rich asli Brebes, Jawa Tengah (Jateng).
Perkara ini berkaitan dengan konsorsium kerja sama operasional (KSO) antara PT Aneka Tambang (Antam) Persero dan PT Lawu Agung Mining (LAM) serta perusahaan daerah Sultra pada 2021-2023. Windu AS disebut-sebut mengatur permainan ekspor nikel ilegal.
Pertambangan ore nikel yang ‘dimainkan’ Windu AS itu berada di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kejaksaan Agung langsung menetapkan Windu AS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dengan mengenakan rompi tahanan merah muda, pengusaha asal Brebes ini berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta untuk dijebloskan ke rumah tahanan, Selasa (18/7/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyebut modus operandi Tersangka WAS (Windu Aji Sutanto) telah menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam dengan dokumen aspal perusahaan lain.
“WAS menggunakan dokumen rencana kerja anggaran biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam, lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali,” ujar Ketut di kantornya, Selasa (18/7/2023).
Lebih lanjut Ketut menjelaskan perbuatan ini terus dilakukan karena ada pembiaran dari pihak Antam. Padahal, berdasarkan perjanjian KSO, disebutkan semua ore nikel hasil tambang di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan kepada PT Antam.
“Sementara itu, PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan. Namun, pada kenyataannya, PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan rencana kerja anggaran biaya asli tapi palsu,” tegas Ketut.
Akibat permainan Windu AS, negara dirugikan hingga Rp 5,7 triliun. “Kerugian negara seluruhnya adalah Rp 5,7 triliun,” papar mantan Kajati Bali ini.
Sebelumnya Windu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Windu Aji Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sultra) pada Selasa (18/6/2023), terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Antam yang berlokasi di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra,” kata Ketut Sumedana.