Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam skandal mega korupsi pengadaan Base Transceiver Station atau BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Termasuk peran orang penting dibalik kasus ini. Proyek ini merugikan negara Rp 8,32 triliun.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi usai timnya menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Muhammad Yusrizki adalah Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment. Kepemilikan perusahaan ini disebut-sebut mutlak dalam kendali Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro. Ia merupakan suami dari Ketua DPR yang juga politikus PDIP Puan Maharani.
Terkait itu, Kuntadi menegaskan tim penyidik tak membantahnya. Namun Kuntadi enggan mengonfirmasi soal siapa pemilik PT BUP yang telah turut merugikan keuangan negara dalam kasus ini.
“Bahwa terkait yang ditanyakan itu, sudah masuk dalam materi pokok perkara,” ujar Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Jika Ada Alat Bukti Akan Ditelusuri
Ditanya apakah Kejagung akan menelusuri siapa pemilik PT BUP, apa perannya dan ada tidaknya perbuatan yang bersangkutan dalam proyek BTS 4G, Kuntadi meyakinkan, dalam pengungkapan kasus ini, timnya akan tetap melakukan pengusutan jika ada bukti.
“Terkait dengan penelurusan, pasti kami lakukan, tapi tentu saja dalam kesempatan ini kami sampaikan, kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tidak bisa bertindak di luar itu,” kata Kuntadi.
Kejagung bekerja berdasarkan bukti sehingga tidak bisa gegabah dalam menentukan langkah selanjutnya. “Kami tak mau berandai-andai kalau tak ada alat bukti, kami juga gak bisa bertindak,” tambahnya.
Pihaknya, lanjut Kuntadi akan menelusuri segala sesuatu terkait perkara tersebut hingga ke ujung. “Bahwa kami akan selalu menelusuri sampai ujungnya terkait peran tersangka dan (peran) perusahaan ini,” tuturnya.
Dalam menangani suatu perkara dugaan korupsi, penyidik Kejagung akan menelusuri semua hal mulai dari hulu sampai hilir. “Tadi sudah saya terangkan bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung,” ucapnya.
Dirut BUP Ditangkap di Bandara Soetta Resmi Tersangka dan Langsung Ditahan
Kuntadi menyebutkan, Yusriski sebelumnya ‘dijemput’ penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/6/2023) pagi. Kemudian digelandang ke Gedung Pidsus untuk diperiksa. Setelah itu Kejaksaan Agung mengumumkan secara resmi Yus sebagai tersangka.