Madiun, EDITORID – Nama institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun kembali tercoreng setelah tiga jaksanya kemarin terseret kasus pungutan liar (pungli), dan yang lebih memalukan lagi — kali ini giliran pentolan institusi tersebut yang berperkara mengkonsumsi narkotika.
Sabtu, (10/6/2023) mantan Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin dikabarkan positif menggunakan narkoba.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati buka suara terkait kasus narkoba yang menjerat Andi Irfan Syafrudin.
Mia membenarkan bahwa Kejati Jatim sebelumnya telah melakukan tes urine untuk mengecek apakah ada jajarannya yang menggunakan narkoba?
Kabar tersebut itu pun akhirnya terungkapkan saat Andi Irfan Syafruddin sedang rapat akhir di akhir Mei lalu, Andi Irfan Syafruddin yang saat itu masih menjabat Kajari Madiun dan juga para kajari lain yang hadir diwajibkan tes urine — hal itu dilaksanakan secara mendadak.
Hasilnya, Andi Irfan Syafruddin terbukti positif — artinya mengkonsumsi metamfetamina.
Kasus sebelumnya, terungkap adanya pungutan liar (pungli) yang menerpa Kejari Kabupaten Madiun
Langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam meningkatkan kedisiplinan di institusinya di seluruh Indonesia, Kejati Jawa Timur mengendus dan menemukan adanya praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh 3 oknum di Kejari Kabupaten Madiun.
Ketiga oknum jaksa Kabupaten Madiun itu pun ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Diketahui ketiga oknum antara lain kasi barang bukti dan barang rampasan berinisal AB, kasi perdata dan tata usaha negara berinisial MA, dan seorang kasubsi berinisial MU.
”Yang bersangkutan sudah ditarik ke kejati untuk menetralisasi keadaan di sini agar bisa lebih objektif,” kata Kepala Kejari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin, ketika ia masih menjabat Kepala Kejari.
Ketiganya dipindah ke Kejati Jatim setelah dicopot dari jabatannya di Kejari Madiun.
Pemindahan ini untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut soal dugaan pungli tersebut
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, Andi sementara di-nonjob-kan di Badiklat Kejaksaan akibat perbuatan nakalnya tersebut.
“Sementara kami nonjob-kan,” katanya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kejari Kabupaten Madiun, Kejati Jawa Timur menunjuk Reopan Saragih (Koordinator Bidang Pidsus Kejati Jatim) didapuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kajari Madiun, menggantikan, mantan Kejari Madiun, Andi Irfan Syafruddin.
Kronologi