Jakarta, EDITOR.ID,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mengenai isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara gugatan uji materi sistem proporsional terbuka menjadi tertutup dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Penyelidikan ini bagian dari merespons pernyataan advokat Denny Indrayana yang mengaku dapat informasi A-1 soal putusan MK yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup sebagaimana era Orba dulu.
Menurut Listyo, penyidik saat ini sedang merapatkan langkah yang bisa dilaksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas.
“Kami saat ini sedang merapatkan barisan untuk langkah-langkah yang bisa kami laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas. Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentu kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Kapolri Jenderal Sigit seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional tentang Pemilu 2024 Bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Menko Polhukam Mahfud MD di Hotel Westin, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Listyo menegaskan, langkah itu sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta polisi menyelidiki sumber informasi terkait klaim mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.
Hal ini agar tidak terjadi polemik berkepanjangan. Adapun pihak yang pertama kali menyuarakan vonis MK itu adalah advokat Denny Indrayana.
“Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau (Menkopolhukam) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,” ujar eks kepala Bareskrim Polri tersebut.
Kepolisian, lanjut Kapolri, segera mengambil langkah-langkah penyelidikan. Dan saat ini Polri mengkaji pernyataan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud MD meminta eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mempertanggungjawabkan pernyataannya. “Dan itu nanti tentu akan terlihat dengan perjalanan waktu, siapa yang benar, siapa yang salah, tapi tidak boleh sebuah putusan belum diketok, bocor ke orang,” ujarnya.
Menurut Mahfud MD sebelumnya ia sudah mengklarifikasi langsung kepada MK untuk mengusut apabila memang terjadi kebocoran putusan perkara gugatan yang dimaksud. Meski begitu, kata dia, yang harus diperiksa adalah internal MK.
Menurut Mahfud, MK menegaskan, perkara itu belum diputuskan dan meyakini isu yang beredar di luar hanya hasil analisis pihak-pihak di luar MK atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi.