Jakarta, EDITOR.ID,- Ditengah hingar bingar masyarakat yang berebut memburu tiket demi bisa menyaksikan konser Coldplay melalui online book, dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk penipuan. Ada 14 orang menjadi korban penipuan saat berburu tiket konser grup band asal Inggris itu.
Para korban langsung melapor ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Mei 2023. Mereka membeli tiket konser Coldplay melalui media sosial.
Kuasa hukum para korban, Zainul Arifin menyebut korban pembeli tiket itu berasal dari wilayah Jabodetabek. Total kerugian sebesar Rp 30 juta.
“Kami ke Bareskrim melaporkan atau memberikan informasi membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa pidana dugaan penipuan melalui media elektronik, dalam hal ini penjualan tiket konser musik group band Coldplay,” kata Zainul di Jakarta.
Menurut Zainul, para pelaku penipuan penjualan tiket itu diduga merupakan sindikat yang melibatkan oknum di beberapa promotor.
“Karena kenapa tidak berselang beberapa detik? War (perang rebutan) tiket itu dibuka, itu langsung closed (ditutup). Maka dari itu, kami mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain,” tegasnya.
Zainul mengatakan pola penipuan penjualan tiket konser musik itu bukan yang pertama kali terjadi. Sejumlah korban juga pernah ditipu dengan pola serupa pada konser grup vokal asal Korea Blackpink serta acara kejuaraan MotoGP di Mandalika.
Dijelaskan kronologi pola penipuan tersebut ialah ketika calon pembeli menunggu penjualan tiket dibuka, laman penjualan daring itu langsung habis.
Selain itu, semua akses pembelian tiket resmi pun sulit diakses, sehingga korban mencari jalan dengan cara mengakses melalui media sosial.
Dari media sosial itu, ada percakapan soal penjualan tiket. Kemudian, percakapan korban dipindahkan ke grup obrolan daring. Dari situlah ada transaksi yang satu sama lain memprovokasi saling mendukung, padahal bagian dari sindikat.
Lebih lanjut Zainul menyebutkan salah seorang korban yang merupakan kliennya membeli tiket melalui seseorang di media sosial Twitter.
Korban itu sudah mentransfer uang senilai Rp 9 juta untuk satu buah tiket. Namun, hingga kini tiket tersebut belum didapat, sementara orang yang menjual tiket tersebut tidak bisa dihubungi.
Laporan korban dugaan penipuan tiket konser musik itu telah diterima penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri Nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 19 Mei 2023, dengan pelapor atas nama Zainul Arifin.
Zainul Arifin berharap bahwa pihak kepolisian memproses dan menindaklanjuti laporan mereka.