Jakarta, EDITOR.ID,- Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddi Hiariej ingin memberikan pelajaran kepada keponakannya agar tidak memanfaatkan atau menjual namanya untuk kepentingan bisnis. Terbukti Kamis malam (11/5/2023), sang keponakan Archi Bela, ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri.
Penahanan ini berdasarkan pengaduan sang paman Eddi Hiariej yang menjabat Wamenkumham karena keponakannya Archi Bela telah mencemarkan nama baiknya.
“Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik. AB ditahan mulai hari ini, Kamis 11 Mei 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi Kamis (11/5/2023)
Penahanan dilakukan setelah Archi menjalani pemeriksaan kedua. Sebelumnya Archi Bela telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pamannya
Penetapan Archi merupakan pendalaman dari laporan yang dibuat oleh Eddy Hiariej. Dia menyatakan penetapan tersebut melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
“Terhadap perkara tersebut sudah kita lakukan gelar pekara dan hasilnya terhadap terlapor kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Brigjen Adi Vivid Agustiadi.
Archi ditahan setelah diperiksa selama sembilan jam. Menurut Adi Vivid, Archi ditahan berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Adi Vivid juga mengungkapkan mengenai dugaan perbuatan pidana dari Archi. Archi disebut menjanjikan promosi jabatan dengan mencatut nama Eddy.
“Kronologinya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Adi Vivid Agustiadi saat dihubungi, Selasa (28/3).
Eddi Hiariej membenarkan telah melaporkan keponakannya terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun ia mengatakan laporan tersebut dibuat sudah sejak lama.
Usai mendampingi kliennya, kuasa hukum Archi, Slamet Yuwono, menyesalkan penahanan Archi Bela. Sebab, kata Slamet, Kapolri bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kejaksaan Agung, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengenaan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 UU ITE agar diselesaikan dengan cara Restorative Justice atau penyelesaian menggunakan musyarawah dan perdamaian.