Jakarta, EDITOR.ID,- Tahun ini bakal ada 2 kali momen Lebaran. Lebaran pertama ditetapkan oleh Muhammadiyah pada 21 April 2023. Lebaran kedua ditetapkan pemerintah berdasarkan pemantauan hilal.
Gara-gara ada dua Lebaran itu, konon kabarnya para jemaah Muhammadiyah dilarang menggunakan lapangan publik untuk menggelar shalat Ied di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang ditetapkan Muhammadiyah pada hari Jumat 21 April 2023.
Konon yang melarang adalah Pemkot Sukabumi di Jawa Barat dan Pemkot Pekalongan di Jawa Tengah.
Di Sukabumi, jemaah Muhammadiyah dilarang menggelar Shalat di Lapangan Merdeka. Hal ini sesuai surat jawaban dari Walikota Sukabumi, H Achmad Fahmi yang menyebut bahwa Shalat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemkot Sukabumi.
Adapun alasan Walikota Sukabumi tidak memberikan izin jemaah Muhammadiyah untuk melaksanakan Sholat Ied, dikarenakan Lapangan Merdeka akan digunakan oleh Pemkot Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi untuk melaksanakan Sholat Ied sesuai ketetapan Pemerintah Pusat.
“Kami sampaikan bahwa untuk pelaksanaan Sholat Ied di Lapangan Merdeka akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi,” jelas surat tersebut.
Penolakan juga dilakukan Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid. Ia sempat mengeluarkan surat yang berisi pesan tidak bisa digunakannya Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk Salat Idul Fitri pada, Jumat 21 April 2023.
Walikota Pekalongan tersebut, meminta kepada Pimpinan Muhammadiyah Kota Pekalongan supaya menggunakan lapangan lain untuk pelaksanaan Sholat Ied pada 21 April mendatang.
Pimpinan Muhammadiyah Protes: Lapangan Milik Publik
Pimpinan Muhammadiyah marah dan langsung melayangkan protes ke Pemkot Pekalongan dan Sukabumi yang melarang untuk menggelar Salat Id di Lapangan.
Surat jawaban dari Pemkot Sukabumi tersebut, kini tersebar luas di media sosial dan menjadi perhatian. Salah satunya, dari Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, H Enjang Tedi.
Enjang mengaku kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan Walikota Sukabumi, H Achmad Fahmi, tersebut. Menurut Enjang, kebebasan beribadah merupakan hak dasar dan itu diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Kenapa karena seolah akan berbeda lalu tidak diberikan izin?,” tanya Enjang.
Enjang menyebut, keputusan tersebut tidak elok karena membatasi dan seolah-olah menghalangi keinginan warga Muhammadiyah Kota Sukabumi melaksanakan Sholat Ied.
Adanya penolakan izin penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1444 Hijriyah oleh dua Walikota di Indonesia, juga menuai protes dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.