Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar bancakan uang korupsi dari suap proyek penunjukkan pembangunan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. Nilainya konon mencapai belasan miliar.
KPK menetapkan 10 tersangka di kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.
Sebelumnya KPK mengamankan 25 orang, baik dari pejabat maupun penyuapnya dari pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Namun setelah diperiksa ada 10 pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut. Mereka ditangkap saat transaksi terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa persnya di Gedung KPK menjelaskan, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang di Jakarta dan Depok, Jawa Barat.
Selanjutnya delapan orang di Semarang dan satu orang di Surabaya.
Kemudian, tim KPK melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara.
“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dengan menetapkan 10 orang Tersangka,” ujar Johanis di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Dia menuturkan, 10 tersangka berperan sebagai pihak pemberi dan penerima. Adapun, pihak pemberi di antaranya; Dion Renato Sugiarto, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.
Sementara, pihak Penerima di antaranya; Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan Syntho Pirjani Hutabarat, dan PPK BTP Jabagbar.
Berikut daftar lengkapnya kesepuluh tersangka korupsi jalur kereta api :
Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.