Jakarta, EDITOR.ID,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar ada tiga kasus korupsi yang dipergoki saat menangkap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (6/4/2023) malam. Kini Adil sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi tersebut.
Ada 25 pejabat dan swasta yang terlibat dalam kasus ketiga korupsi tersebut. Namun baru Adil bersama pejabat BPK Riau M Fahmi Aress dan Kepala BPKAD Fitria Ningsih yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yang lainnya kemungkinan menyusul secara bertahap.
Adil dan kedua koleganya disangkakan terlibat dalam dugaan korupsi antara lain :
1. Pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023,
2. Penerimaan gratifikasi atas penunjukkan jasa travel umroh tertentu untuk memberangkatkan Takmir Masjid ke Kabupaten Meranti
3. Menyuap Pejabat BPK Riau untuk pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Adil dan sejumlah pihak lain yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (6/4/2023) kemarin.
“Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, MA (Muhammad Adil), Bupati Kepulauan Meranti,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam.
Tersangka kedua yakni berinsial FN selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, ketiga MFA selaku auditor muda BPK perwakilan Riau.
Alex, sapaan Alexander Marwata mengungkapkan, kasus pertama terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya. Anggaran yang dipotong yakni bersumber dari uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sebesar 5% sampai 10%.
Setoran UP dan GU berbentuk tunai kemudian diberikan ke FN selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti. FN disebut sebagai orang kepercayaan Adil.
“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,” kata Alex.
Kasus kedua, yakni dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Fee diterima Adil pada Desember 2022 lalu.
“Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti,” imbuh Alex.