Jakarta, EDITOR.ID,- Brigjen Endar Priantoro tak terima dicopot pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari jabatannya Direktur Penyelidikan di lembaga anti rasuah. Perwira tinggi Polri bintang satu tersebut mengaku akan tetap bertugas di KPK sesuai surat penugasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang terbaru.
“Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu, saya datang ke sini atas perintah bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu,” ujar Brigjen Endar Priantoro di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Oleh sebab itu Brigjen Endar melawan atas pencopotan dirinya. Ia resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas).
“Ya sesuai dengan yang saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan Dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas,” tutur Endar.
Endar juga menunjukkan bukti pelaporannya. Dia mengatakan telah bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. Dia telah memberikan penjelasan kronologi pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023,” paparnya.
Brigjen Endar mempertanyakan keputusan pimpinan KPK yang mencopot dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK, dilakukan secara objektif atau tidak. Karena itu, ia ingin menguji hasil keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK di Dewas KPK.
“Bagi saya kalau itu memang hasil keputusan rapim dengan perhitungan kinerja saya, justru saya datang ke sini untuk menguji apakah keputusan rapim itu sesuai dengan hasil pertimbangan rapim atau tidak,” tegas Endar.
“Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK,” sambungnya.
Brigjen Endar Bersikukuh Tetap di KPK Sesuai Perintah Kapolri
Brigjen Endar juga mengaku telah menerima surat perpanjangan dari Kapolri soal penugasan dirinya di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.
“Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” jelasnya.