Jakarta, EDITOR.ID,- Seorang advokat wanita bernama Natalia Rusli ditahan Polres Metro Jakarta Barat usai menyerahkan diri. Natalia jadi tersangka kasus penipuan dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Konon Natalia dituding telah menggelapkan uang lawyer fee atau jasa honor advokat kliennya dalam penanganan kasus hukum.
Natalia dilaporkan kliennya karena meminta lawyer fee dan menjanjikan bisa membantu menangani kasus hukum dan mengembalikan uang kerugian para kliennya yang menjadi korban penipuan Koperasi Indosurya beberapa waktu lalu.
Namun setelah membayar lawyer fee Rp45 Juta, harapan klien Natalia yang yakin uang kerugiannya akan kembali tak terbukti sesuai janji Natalia. Koperasi Indosurya yang telah melakukan penipuan tak pernah mau membayar uang kerugian yang dialami klien Natalia.
Gara-Gara Lawyer Fee Rp45 Juta Advokat Harus Meringkuk di Tahanan
Lantas berapa nilai uang yang diduga digelapkan oleh Natalia?
“Uang digelapkan sebanyak Rp 45 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat dihubungi, Sabtu (25/3/2023).
Penipuan yang dilakukan oleh Natalia terjadi pada 2020. Dia lalu dilaporkan pada Maret 2022.
Kasus berawal ketika Natalia meminta uang jasa pendampingan hukum untuk membantu pengembalian uang kerugian para korban penipuan yang dilakukan Koperasi Indosurya.
Saat itu Natalia berdalih memiliki banyak jaringan hingga bisa mengembalikan kerugian para korban. Natalia meminta fee atas pekerjaannya sebesar Rp45 juta kepada korban penipuan.
Syahduddi mengatakan nilai nominal Rp 45 juta itu baru berasal dari satu korban penipuan Natalia. Polisi kini masih mendalami adanya korban lain dari kasus tersebut.
“Iya, dari satu pelapor saja,” jelas Syahduddi. Dia menjawab soal asal uang yang digelapkan Natalia.
Natalia Ditahan Usai Menyerahkan Diri dan Masuk DPO
Natalia Rusli sebelumnya ditetapkan sebagai DPO terkait kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan Natalia Rusli sebagai DPO ini dilakukan pada 2022 dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb.
Wanita ini akhirnya menyerahkan diri pada Selasa (21/3/2023) setelah empat bulan masuk DPO (daftar pencarian orang).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan mengatakan Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat, bukan ditangkap seperti yang ramai tersebar di media sosial.
“Jadi benar bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO tapi dia datang menyerahkan diri, yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan sebagaimana dilansir dari detikcom, Jumat (24/3/2023).