Bogor, Jawa Barat, EDITOR.ID,- Harta kekayaan para Pegawai Negeri Sipil dan birokrat saat ini menjadi sorotan masyarakat. Meski mereka bukan pengusaha tetapi banyak sekali PNS yang memiliki harta kekayaan bernilai miliaran.
Dalam menyimpan harta kekayaannya hampir sebagian besar pejabat birokrat dan PNS menggunakan metode yang sama. Menghimpun kekayaan melalui tanah dan bangunan yang berada dimana-mana. Biasanya memiliki nilai miliaran. Metode kedua mengkoleksi kendaraan.
Nah salah satu yang harta kekayaannya cukup wah adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati. Ia memiliki kekayaan yang sangat lumayan untuk kelas PNS, yakni Rp67 miliar.
Sekda perempuan pertama di Kota Bogor ini juga dikenal sebagai kolektor mobil mewah Eropa merek Mercedez Benz. Deretan mobil mewahnya ada 4 unit merek Mercy. Total Syarifah memiliki 8 unit mobil.
Mobil yang dimiliki Syarifah pun beragam, dari harga termurah Rp 75 juta, sampai Rp 2,5 miliar yang dibeli tahun 2021.
Belum diketahui pasti usaha apa yang digeluti Syarifah Sofiah di luar pekerjaannya sebagai Sekda Kota Bogor.
Tak Ada UU Larang PNS Kaya Raya Tapi Wajib Laporkan Sumber Perolehan Hartanya Darimana?
Peneliti Indonesian Public Watch Integrity (IPWI) Edi Winarto berharap agar kepemilikan harta kekayaan setiap pejabat di Indonesia baik PNS, birokrat, pejabat politik harus dilaporkan. Juga ada transparansi darimana sumber perolehannya dan taat membayar pajak. Tanpa terkecuali.
“Tidak ada Undang-Undang di Indonesia melarang pegawai negeri sipil atau pejabat punya harta kekayaan melimpah, namun yang harus dipatuhi adalah mereka harus melaporkan ke LHKPN di KPK dan juga transparan menjelaskan darimana asal usul harta tersebut diperolehnya,” papar Edi Winarto.
Selain itu Edi Winarto berpandangan bagi pejabat atau penyelenggara negara yang memiliki kekayaan diluar kepatutan, diharapkan memiliki sensifitas terhadap kondisi masyarakat saat ini.
“Perlu dibangun sensitifitas sosial kita di tengah kondisi rakyat masih begini,” katanya.
KPK Jangan Hanya Jadi Tukang Catat LHKPN Tapi Bisa Analisa dan Telusuri Asal Usul Perolehan Harta
Dalam hal ini Edi Winarto juga mendesak KPK agar jangan hanya sekadar sebagaiĀ tukang stempel atas laporan LHKPN. KPK hanya berkutat rutinitas mencatat harta kekayaan pejabat atau penyelenggara negara.
Tapi lembaga anti rasuah, harap Edi Winarto juga bisa menganalisa jumlah kepemilikan harta PNS atau pejabat, jumlah kepatutannya dan darimana saja harta tersebut diperoleh. Apakah si PNS itu punya sampingan kerja atau sampingan bisnis diluar profesinya sebagai abdi negara.