Jakarta, EDITOR.ID,- Tak disangka proyek Tol Japek atau Tol Jakarta-Cikampek ternyata dikorupsi oleh sejumlah oknum pejabat. Saat ini Kejaksaan Agung atau Kejagung sudah meningkatkan status penanganan perkara korupsinya ke tahap penyidikan. Berarti akan ada calon tersangkanya. Namun Kejagung belum menyebut siapa calon tersangkanya.
Pengungkapan kasus korupsi pembangunan jalan tol Japek merupakan pengembangan dari dugaan kasus korupsi yang terjadi di dalam BUMN PT Waskita Karya.
Proyek Tol Japek telah menelan anggaran Rp 13 triliun. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Dalam waktu dekat pihak Kejagung akan segere menetapkan calon tersangkanya.
“Ini adalah perkara baru juga terkait dengan perkara Tol Japek. Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih Rp 13 triliun. Penyidik sudah meningkatkan masalah ini ke perkara, ke proses penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers Senin (13/3/2023).
Ketut Sumedana menerangkan, Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan atau design and build Tol Japek II Elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik sudah memeriksa sekitar 15 saksi.
Ditekankan, tim penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Namun, Ketut mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat korupsi proyek tol tersebut.
Dalam kesempatan ini, Dirdik Jampidsus Kejagung Kutandi membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek Tol Japek.
Dikatakan, kasus dugaan korupsi Tol Japek II ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi PT Waskita Karya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa saksi terkait dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank pada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya. (tim)