Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso siap ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Sulsel

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso siap ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Sulsel

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Dirkrimsus Polda Sulsel
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Dirkrimsus Polda Sulsel

Sulawesi Selatan, EDITOR.ID. Informasi dengan adanya surat pemanggilan   terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang dilayangkan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.

Sugeng Teguh Santoso diketahui melalui kuasa hukum Helmut Hermawan, Advocat Tajuddin. Bahkan ada tiga kuasa hukum Helmut yang dipanggil di Polres Malili, Polda Sulsel.

Tindakan dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma yang arogan, sewenang wenang dan serta menyalahgunakan kewenangan justru sedang menguji program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Siap Ditangkap

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam pernyataan bahwa dirinya siap ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Sulsel.

Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra yang akan melayangkan surat panggilan saksi ke-2 sebagai saksi tersangka mantan PT. CLM Helmut Hermawan dalam perkara pemalsuan keterangan produksi pasal 159 UU Minerba.

Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Dirkrimsus Polda Sulsel untuk datang menghadap Kompol Herly Purnama pada Kamis 1 Maret 2023. Namun, Ketua IPW tidak datang dikarenakan surat panggilan dalam perkara Nomor: A/421/XI/2022/SPKT/Polda Sulsel/Ditreskrimsus, tanggal 16 November 2022 merupakan penyalahgunaan wewenang, intimidasi terhadap penyampaian pendapat, ngawur dan gelap mata.

Hal itu, terlihat nyata pada Surat Nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus yang tidak profesional dimana hari Kamis itu adalah tanggal 2 Maret 2023 dan tanggal 1 Maret 2023 adalah hari Rabu.

Ketidakprofesionalan Ditreskrimsus Dilaporkan ke Propam Polri

Adanya laporan ke Propam Polri, diantaranya tentang kesamaan tanggal laporan polisi dengan naiknya sidik oleh Ditkrimsus Polda Sulsel membuat direkturnya “gelagapan” sehingga dibuatlah sprindik baru nomor: Sp.Sidik/84.a.1/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2023.

“Ini merupakan bentuk akal-akalan penanganan kasus pencaplokan usaha tambang nikel PT. CLM yang semula milik Helmut Hermawan dan dirampas kubu Zainal Abidinsyah Siregar,” kata Sugeng.

Oleh sebab itu pemanggilan dirinya, kata Sugeng, sama sekali tidak tepat karena bertentangan dengan KUHAP.

Apalagi, rujukan permintaan keterangan berdasar rilis IPW pada 23 Februari 2023 yang isinya adalah sikap kelembagaan IPW mengkritisi dugaan penyalahgunaan kewenangan Dirkrimsus Polda Sulsel.

“Panggilan tersebut diberi judul panggilan I artinya bisa diduga bila saya tidak hadir akan dimainkan kewenangan  dengan  panggilan 2, yang bila tidak dihadiri akan dijemput paksa sekadar untuk mengintimidasi pihak yang dipanggil,” katanya.

Ketidakprofesionalan dari Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra itu sendiri telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri melalui surat Nomor : 075/IPW_SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, Rilis IPW tanggal 23 Februari 2023 dan Pemberitaan-pemberitaan Media.

Dengan adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik dari Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, maka ketua IPW Sugeng Teguh Santoso siap ditangkap dengan tidak memenuhi panggilan kedua apabila surat panggilan tersebut ada.

Menguji Program Presisi Kapolri

Informasi penangkapan Sugeng Teguh Santoso diketahui melalui kuasa hukum Helmut Hermawan, Advocat Tajuddin. Bahkan ada tiga kuasa hukum Helmut yang dipanggil di Polres Malili, Polda Sulsel.

“Tindakan dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma yang arogan, sewenang wenang dan serta menyalahgunakan kewenangan justru sedang menguji program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Sugeng Teguh Santoso, saat memberikan siaran persnya, Rabu (8/3/2023), terkait perkara Dirut PT CLM Helmut Hermawan.

Pemanggilan Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dalam laporan polisi nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.

Oleh karena itu kata Sugeng, pemanggilan pihaknya sebagai saksi perkara Helmut Hermawan yang ditangkap dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak 23 Februari 2023 dan mengkaitkan dengan rilis IPW pada 23 Februari 2023, adalah ngawur dan bentuk kepanikan menghadapi tekanan.

IPW bertindak sebagai pemantau kinerja kepolisian yang diantaranya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan termasuk oleh Dirkrimsus Polda Sulsel.

Dia kemudian menguak dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, terhadap laporan polisi oleh anggota polisi nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.

Laporan model A itu langsung dinaikkan status sidiknya pada hari yang sama tanggal 16 November 2022 dengan nomor sprindik: Sp. Sidik/84.a./XI/2022/Ditreskrimsus

Khianati Kapolri dan Penyalahgunaan Wewenang – Bergulir Copot Jabatan Dirkrimsus Polda Sulsel

Sugeng bereaksi atas panggilan sebagai saksi fakta tersebut, konon dibubuhi dengan judul panggilan I.

“Kapolri harus mencopot Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra atas penyalahgunaan kewenangan penyidikan karena bertindak sewenang-wenang alias gelap mata memanggil saya,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilis yang diterima Opsi, Selasa, 28 Februari 2023.

Menurut Sugeng, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra telah mengkhianati ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyatakan bahwa siapa pun yang berani memberikan kritik paling pedas kepada polisi akan menjadi sahabat Kapolri.

Itu diungkapkan Kapolri dalam sebuah pemberitaan media nasional pada Selasa, 20 September 2022.

“Saya sampaikan bahwa yang berani mengkritik paling pedas untuk polisi itu jadi sahabatnya Kapolri,” ujar Jenderal Listyo.

Pemanggilan Ketua IPW sebagai Saksi adalah Ngawur

Menurutnya, saksi adalah orang yang akan memberikan keterangan tentang fakta peristiwa tindak pidana sesuai tempus dan lokus serta peristiwa.

Sementara pihaknya tidak berada pada tempat dan waktu atau terlibat dalam peristiwa dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.

Untuk itu pemanggilan dirinya sebagai saksi sangatlah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini.

Ketua IPW akui beberapa rilisnya mengkritisi kedudukan Syamsudin Andi Arsyad terkait  kasus suap  konsultan pajak PT Jhonlin Baratama terhadap pejabat Ditjen Pajak senilai 3,5 juta dolar singapura.

“Muncul pertanyaan apakah pemanggilan ini terkorelasi dengan sikap kritis IPW tersebut?” ungkapnya.

Ditegaskannya, pernyataan IPW adalah pendapat organisasi sehingga kalau mau diminta keterangan maka yang dapat diberikan adalah pendapat sesuai keahlian. Artinya sebagai  saksi ahli bukan saksi fakta
.

Kapolri memberikan ruang kepada publik dan juga ingin mengetahui apa saja yang ada di pikiran masyarakat tentang kepolisian.

“Saya ingin memberi ruang kepada masyarakat untuk kita betul-betul ingin tahu apa sih yang dipikirkan masyarakat tentang polisi,” ucap Kapolri.

Kepada para anggotanya Kapolri ingin mengetahui apa yang dirasakan masyarakat dan memperbaikinya jadi lebih baik lagi. “Ini juga yang saya ajarkan pada anggota, ini loh yang masih dirasakan, ini yang harus kita perbaiki jangan istilahnya buruk muka cermin dibelah,” harap Kapolri.

Mengkaitkan dengan rilis IPW 23 Februari 2023 adalah ngawur dan bentuk kepanikan menghadapi tekanan, imbas pemanggilan terhadap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dari perkara Helmut Hermawan yang ditangkap dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak (23/2)

Sebagai pemantau kinerja kepolisian, IPW secara sah merilis dugaan penyalahgunaan kewenangan termasuk oleh Dirkrimsus Polda Sulsel, adanya ketidak-profesionalannya dan dugaan penyalahgunaan wewenang Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra terhadap laporan polisi oleh anggota polisi nomor:
LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.

Sedang laporan model A itu langsung dinaikkan status sidiknya pada hari yang sama tanggal 16 November 2022 dengan nomor sprindik: Sp. Sidik/84.a./XI/2022/Ditreskrimsus.

Namun, dengan adanya laporan ke Propam Polri, salah satunya tentang adanya kesamaan tanggal laporan polisi dengan naiknya sidik oleh Ditkrimsus Polda Sulsel membuat direkturnya “gelagapan” sehingga dibuatlah sprindik baru Nomor: Sp.Sidik/84.a.1/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2023.

Ini merupakan bentuk akal-akalan penanganan kasus pencaplokan usaha tambang nikel PT. CLM yang semula milik Helmut Hermawan dan dirampas kubu Zainal Abidinsyah Siregar.

Oleh sebab itu, pemanggilan Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022 sama sekali tidak tepat karena bertentangan dengan KUHAP.

Kronologi Pemanggilan Ketua IPW

Panggilan tersebut diberi judul panggilan I artinya bisa diduga bila Sugeng Teguh Santoso tidak hadir akan dimainkan kewenangan dengan panggilan II, yang bila tidak dihadiri akan dijemput paksa, sekedar untuk mengintimidasi pihak yang dipanggil.

Saksi adalah orang yang akan memberikan keterangan tentang fakta peristiwa tindak pidana sesuai tempus dan lokus serta peristiwa.

Sementara Sugeng Teguh Santoso tidak berada pada tempat dan waktu atau terlibat dalam peristiwa dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.

Untuk itu, pemanggilan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi sangatlah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini.

IPW mengakui dalam beberapa rilisnya, mengkritisi adanya kedudukan saudara Syamsudin Andi Arsyad alias H. Isam, dalam putaran kasus ini, juga dalam kaitan kasus suap konsultan pajak PT Jhonlin Baratama terhadap pejabat Ditjen Pajak senilai 3,5 juta dolar Singapore.

Muncul pertanyaan apakah pemanggilan ini terkorelasi dengan sikap kritis IPW tersebut?

Yang pasti, pernyataan IPW adalah pendapat organisasi sehingga kalau mau diminta keterangan maka yang dapat diberikan adalah pendapat sesuai keahlian. Artinya sebagai saksi ahli bukan saksi fakta.

Pernyataan PPWI

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyarankan agar Polri tidak memperkeruh permasalahan yang sedang ditangani dengan terus-menerus menciptakan ketakutan terhadap para pengkritik institusi baju coklat yang dibiayai rakyat itu.

“Saya sangat berharap kepada tuan-tuan di korps baju coklat agar sadar dirilah, kondisi lembaga anda itu saat ini sudah sangat keropos oleh perilaku para oknum kebanyakan personil Polri penyalahguna kewenangan yang diberikan negara,” ujarnya.

“Rakyat membiayai institusi Polri bukan untuk membungkam rakyat. Oknum polisi di Sulsel ini hobi sekali mengkriminalisasi warga yang menyuarakan kebenaran,” sambungnya diketahui sebagai alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini merespon pemanggilan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, oleh Polda Sulsel.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: