Dibelikan Mobil Dinas Jip Mewah Rp2,3 Miliar, Gubernur DKI Heru Budi Malah Milih Kijang Murah

Sesuai Permendagri Gubernur Dapat Jatah Mobil Dinas Jeep Berharga Miliaran Pj Gubernur DKI Pak Heru Malah Minta Kijang Murah

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat acara bersama wartawan Foto Instagram Pribadi @Heru Budi Hartono

Jakarta, EDITOR.ID, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan dibelikan mobil dinas mewah kelas Jeep Land Cruiser seusai standar Permendagri untuk kelas pejabat selevel Gubernur. Harganya Rp2,3 miliar wuihhhh… Namun Heru Budi menolak dan meminta dibelikan Toyota Kijang Inova saja.

Meski telah menjabat sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta sejak Oktober 2022, namun hingga kini Heru Budi belum memiliki mobil dinas.

Pasalnya, mobil dinas Gubernur DKI sebelumnya telah “diambil alih” dan dijadikan milik pribadi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono belum punya mobil dinas operasional dari Pemprov DKI. Karena mobil dialihkan menjadi milik mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.

“Pak Heru itu gak punya kendaraan dinas di sini (sebagai Gubernur). Tidak memiliki ya, mohon maaf. Beliau tidak ada kendaraan dinas,” ujar Joko di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/3/2023)

Dalam menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta saat ini Heru Budi masih menggunakan kendaraan dinasnya “warisan” saat bertugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden, yaitu Kijang Innova.

Mobil Diambil Anies Baswedan, Heru Budi Akan Dibelikan Mobil Rp2,3 Miliar

Joko Agus Setyono mengatakan Pemprov DKI sedang menganggarkan Rp 2,3 miliar untuk membeli kendaraan dinas jenis jip untuk Heru. Informasi ini tercantum dari dokumen yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Namun, kata Joko, Pak Heru hanya minta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova.

Sikap Heru yang lebih memilih “mobil dinas sederhana” berbeda dengan standar kendaraan dinas gubernur di seluruh wilayah Indonesia yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

Dalam Permendagri tersebut, standar kendaraan dinas perorangan gubernur yakni satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

“Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil jip Land Cruiser (jip LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar,” ujar Joko saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023..

Heru Budi Tak Tahu Akan Dibelikan Mobil Dinas Jip Seharga Rp2,3 Miliar

Heru Budi mengatakan tak tahu-menahu soal rencana pengadaan mobil Jeep untuk kendaraan dinasnya. Dia berujar akan mengecek informasi tersebut.

“Saya enggak tahu, nanti saya cek,” kata Heru Budi saat ditemui di SMAN 32 Jakarta pada Jumat (3/3/2023)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: