Semarang,EDITOR.ID, – Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mendorong UMKM untuk mengurus sertifikasi halal produknya, guna meningkatkan nilai jual dan minat konsumen.
“Ya tentu Pemkot Semarang mengapresiasi usaha di dalam akselerasi (sertifikasi) halal,” tutur Ita, sapaan akrab perempuan tersebut, dalam mrnyampaikan dalam acara Dialog UMKM Dalam Rangka Hari Pers Nasional Tahun 2023 di Fakultas Kedokteran Universitas Wahid Hasyim Semarang, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, Kota Semarang sebagai kota yang banyak dikunjungi wisatawan memerlukan standarisasi halal, khususnya untuk produk makanan.
” Hal ini dilakukan agar wisatawan dari luar kota merasa tenang saat mengkonsumsi makanan yang ada, meskipun mereka belum familiar dengan daerah Semarang,” ujarnya.
Di samping itu, lanjutnya, Indonesia adalah bangsa dengan mayoritas muslim. Apalagi Pemkot Semarang saat ini tidak hanya fokus mengundang wisatawan asing, tetapi juga dalam negeri yang mayoritasnya juga muslim.
“Yang tentu ini menjadi salah satu pendampingan bagi para pelaku UMKM, yang mungkin belum memahami proses sertifikasi halal karena di dalam proses itu sangat-sangat membutuhkan waktu,” ujarnya.
Menghadapi hal tersebut, pihaknya mendorong pendampingan bagi UMKM, khususnya bersama lembaga Halal Center seperti Unwahas.
“Ini juga membantu pemerintah dan kita harapkan tidak hanya diklasifikasi halal, tapi hibgga kini tidak pernah melihat pendampingan seperti pendampingan untuk yang berkualitas,” tegas Ita.
Urus Sertifikat Halal Dipungut Biaya
Sementara itu, masalah sertifikat halal menjadi perhatian menarik dari para ibu mengelola UKM dan mahasiswa yang tertarik ingin mengelola usaha haru.
Kirun Setiaji mahasiswa Unwahas menanyakan dari usaha UMKM yang di daftarkan sertifikat halal dipungut biaya satu juta lebih per UMKM, sehingga dipertanyakan ada gak legalitasnya hal seperti itu.
Pihaknya, sebagai mahasiswa siap menjadi perantara untuk memfasilitasi untuk serfikat halal tersebut.
Mendapat pertanyaan tersebut seorang pembicara Amelia Walkad kembali menjawab, apakah pendaftaran sertifikat halal itu regional atau melalui program Sehati.
” Tapi bagi UMKM yang ditarik bisa melaporkan ke pihak instansi terkait yaitu Kemenag atau koperasi. Namun untuk program Sehati pelaku usaha mikro dan kecil, jika melalui program Sehati tidak dipungut biaya,” ungkapnya
Meski demikian, Amelia menjelaskan, ada perbedaan jika pihak koperasi yang tidak melalui program tersebut. Hanya melalui program Sehati bisa dilaporkan ke Unwahas.