Semarang,EDITOR.ID,– Kepolisian daerah Jawa Tengah akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan penipuan. Modus mereka diduga berusaha melakukan upaya mendamaikan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Brebes dengan meminta ‘kompensasi’ hingga ratusan juta rupiah.
“Tujuh orang ini kita proses, bukti permulaan cukup, tangkap dan sudah kita tahan. Kita proses dua orang masih dalam pengejaran. Hasil pemeriksaan mereka telah berupaya memprovokasi dan melanggar hukum,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Jumat (20/1/2023).
Sedangkan untuk kasus kekerasan yang terjadi di beberapa wilayah Jawa Tengah, pihaknya berupaya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pendampingan.
“Jadi ada pendampingan dari Dinsos, PPA dan ada juga kak Seto, dan beberapa KPAI dari wilayah Karanganyar, Brebes, Pemalang. Semuanya harus kita sidik tuntas dengan cara melindungi korban itu sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan, pihak Kepolisian masih memburu dua orang yang ikut melakukan mediasi damai ke dua belah pihak di antaranya korban dan pelaku.
“Dua pelaku yang DPO ini residivis pemerasan kepala desa beberapa waktu lalu. Kami meminta para pelaku untuk menyerahkan diri, tidak usah bersembunyi karena cepat atau lambat pasti tertangkap, lebih baik beritikad baik mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri,” ujar Iqbal.
Para tersangka yang diamankan berinisial ES (36), WS (40), AS (42), UZ (38), TS (43), AM (42), dan BJ (35). Dari tangan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti surat kesepakatan damai yang digunakan LSM pada saat mediasi 29 Desember 2022 dan juga sisa uang tunai Rp6,1 juta.
“Para pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang pemerasan, penipuan, dan penggelapan,” tuturnya.
Seperti diketahui kasus pencabulan anak di Brebes heboh, setelah keluarga korban dan pelaku dimediasi oleh LSM. Ternyata perdamaian itu dilakukan LSM dengan modus meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku, jika tidak memberikan sejumlah uang terpaksa atau kasus akan dibawa ke ranah hukum.
Keluarga para pelaku dimintai uang sebesar Rp 200 juta. Permintaan itu disampaikan oleh anggota LSM saat pertemuan dengan keluarga pelaku, korban, kepala desa dan tokoh masyarakat.
Karena dinilai memberatkan, terjadi tawar menawar hingga disepakati angka Rp 70 juta. Dari semua keluarga pelaku, 3 orang menyetor Rp 13 juta, satu orang Rp 5 juta dan seorang lagi Rp 18,4 juta. Bahkan satu orang ini dibebani paling banyak karena ada dua anaknya yang terlibat.