Semarang,EDITOR.ID,- Pemerintah Kota Semarang mulai melakukan inventarisasi perumahan melalui Dinas Tata Ruang (Distaru). Inventarisasi tersebut dilakukan guna mengevaluasi perijinan perumahan-perumahan.
Pelaksana tugas atau Plt. Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, bahwa perumahan-perumahan yang sedang direncanakan atau mulai dibangun agar segera dicek perijinannya.
“Kemarin kami sudah meminta Distaru untuk menginventarisir rumah-rumah yang sedang direncanakan dan sedang mulai dibangun. Karena saya melihat saat ke Rowosari waktu banjir kemarin kan tepi-tepi jalan banyak sekali bangunan-bangunan baru,” ujar Ita kepada awak media di Balaikota, Rabu (11/1/2023).
Mbak Ita, biasa dipanggil berencana memanggil Lurah dan Camat untuk ikut membantu melakukan inventarisasi tersebut.
“Untuk selanjutnya kami juga akan mengundang lurah dan camat untuk menginventarisir. Nah dari situ akan kelihatan apakah rumah dan perumahan tersebut sudah terdaftar dan ijin-ijinnya lengkap atau belum,” imbuhnya.
Ita mengatakan, persyaratan perijinan pembangunan perumahan memang cukup banyak. Namun hal tersebut harus ditaati oleh para pengembang agar tidak ada yang dirugikan.
“Kalau perumahan itu biasanya harus ada KRK dulu, lalu perijinan di DPMPTSP, kemudian IMB dan lain sebagainya. Prosesnya kan panjang sekali,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjutnya, yang terjadi di perumahan-perumahan tersebut apakah terdapat fasum-fasos, apakah itu sudah disesuaikan atau sudah diserahkan ke Pemkot.
Ijin Perumahan Akan Ditinjau Ulang
“Jadi kami akan meninjau kembali ijin-ijin yang ada dan melihat perumahan-perumahan baru ini berijin atau tidak,” tandasnya.
Terkait dengan perumahan Dinar Indah yang baru saja diterpa banjir luapan Sungai Pengkol, Ita menegaskan, bahwa warga harus segera direlokasi. Karena kondisi geografis wilayah yang dijadikan perumahan tersebut rawan terkena banjir.
“Kemudian yang kalau masalah Dinar Indah ini, sudah jadi problem bertahun-tahun dari mulai 2019, 2021, dan 2023 ini kan yang paling besar kerugiannya. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka warga harus pindah,” ujarnya.
Upaya pemindahan ini, lanjutnya, tidak bisa cepat, karena kita harus menginventarisir dulu, mendata kebutuhan yang ada, dan mencari dulu pengembang perumahan Dinar Indah ada di mana.
” Karena ini berbeda treatmennya. Lha ini kami sedang melakukan rapat koordinasi,” paparnya.
Mbak Ita menambahkan, penegak hukum siap melakukan tindakan jika memang ada perumahan-perumahan yang melanggar ijin.
“Pastinya kalau pembangunan perumahan yang tanpa ijin akan ada peran penegak hukum untuk menindak itu. Nantinya kita akan lakukan pemeriksaan, apa saja yang kurang. utamanya perijinan,” pungkasnya.(tim)