Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Lukas Enembe. Gubernur Papua itu sebelumnya dijerat sebagai tersangka. Kabar yang dihimpun menyebutkan bahwa Lukas langsung dibawa ke Mako Brimob Jayapura setelah penangkapan itu.
Penangkapan Lukas Enembe terjadi saat Gubernur Papua itu sedang makan siang di restoran Sendok Garpu, Kota Raja, Jayapura Selasa (10/1/2023). Saat itu, Lukas Enembe sedang bersama sejumlah orang lainnya.
Setelah dibawa ke Mako Brimob Kota Raja, Papua, Lukas Enembe akan segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kabid Humas Polda Papua Ignatius Benny Prabowo mengungkapkan, Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, Jayapura, Papua.
“Saat Lukas Enembe sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, selanjutnya dari pihak KPK melakukan upaya penangkapan tersebut,” ujar Benny di Papua sebagaimana dilihat di Breaking News KOMPAS TV, Selasa (10/1/2023).
Polda pun menurunkan seluruh personel operasional termasuk Polres Kota Jayapura dan Polres Sentani untuk mengamankan jalur lalu lintas maupun di titik-titik kerawanan yang menjadi sentra rawan pengumpulan massa pendukung Lukas Enembe.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening belum merespon kabar penangkapan tersebut. Lukas Enembe masih berada di Mako Brimob Kotaraja Papua.
KPK Tak Akan Loloskan Tersangka Korupsi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bahwa lembaga antikorupsi itu segera menahan Lukas Enembe. Selama ini, ujarnya, KPK fokus pada upaya mengumpulkan bukti-bukti.
“Tidak pernah ada dalam sejarah KPK seorang tersangka tidak ditahan. Butuh waktu untuk proses ke sana (penahanan, Red),” ujar Ali Fikri.
Lukas Enembe Terima Miliaran dari Proyek Pembangunan di Papua
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi. Lukas Enembe disebut telah menerima suap senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Salah satunya, Lukas Enembe menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya.
KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
“KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).